Sejak kemarin, Fuad dimasukkan ke ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Agar ke depan tidak ada lagi yang merasa di atas angin," kata Kasat Lantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Jika tak diberikan sanksi tegas, Gustaf khawatir tragedi serupa yang melibatkan relawan pemadam kebakaran berulang.
Polisi menjerat Fuad dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman 16 bulan penjara.
Dari penyidikan yang bergulir, polisi memastikan pemuda 27 tahun itu tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
3. Kondisi Jalan Minim Penerangan
Sejumlah barisan relawan kebakaran yang mendengar informasi kalau si jago merah sedang mengamuk berduyun-duyun menjangkau Pasar Batuah, Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (16/5) dini hari.
BPK ‘Jarwo’, salah satu armada yang ikut memburu api terlibat insiden maut di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5 tepatnya depan Hotel G’Sign.
Melaju dengan kecepatan tinggi, sang sopir tak bisa mengendalikan lagi mobilnya ketika berhadapan dengan Oktavia yang tiba-tiba muncul di hadapannya.
Di tengah minimnya penerangan, Oktavia diduga hendak menyeberang jalan.
Pj Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fidayeen mengakui pihaknya memang sengaja memadamkan penerangan jalan umum (PJU) di sekitar TKP. Tujuannya, meminimalkan kerumunan saat Ramadan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: