Tak Berkategori

Fakta Baru Persidangan Akun Palsu Hina Guru Sekumpul

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi penting dalam sidang lanjutan…

Featured-Image
Suasana persidangan kasus ujaran kebencian Guru Sekumpul di PN Banjarmasin, Kamis (28/2). Foto-apahabar.com/Eddy

bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi penting dalam sidang lanjutan kasus akun palsu dan ujaran kebencian dengan terdakwa, Muhammad Sodikin (21 di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (28/2) sore.

"Izin yang mulia, saksi atas nama Reza Hardiansyah dan Putra," ujar JPU H. Adi Rifani di hadapan majelis hakim Hj Rosmawati.

Selaku saksi kunci, Reza Hardiansyah dihadirkan jaksa untuk didengarkan keterangannya di persidangan lantaran nama dan fotonya dibajak terdakwa untuk dijadikan username akun tersebut.

Sementara Putri, dihadirkan sebagai saksi dan didengarkan keterangannya sebagai teman terdakwa. Putri juga yang mendasari terdakwa berbuat nekat dengan membuat akun palsu yang meresahkan warga Banua.

Namun ada fakta baru di persidangan yang menghebohkan Kalimantan Selatan pada Oktober 2018 lalu. Yakni hadirnya dua saksi lain yang turut menjadi korban kelakuan terdakwa. Mereka adalah ADS alias Syifa(16) dan APE alias Anggie (16).

Baca Juga:Penghina Guru Sekumpul Via Medsos Akhirnya Jalani Sidang Perdana

Kedua saksi korban itu sebelumnya tidak pernah disinggung oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kalsel.

Namun terungkap dalam persidangan tersebut, dua saksi tambahan yang dihadirkan JPU itu ternyata merasakan dampak luar biasa atas akun palsu yang dibuat terdakwa.

"Saya hampir setiap hari mendapat teror dari banyak orang. Baik di Instagram atau WhatsApp sejak kejadian itu. Bahkan hingga kini, masih saja ada yang meneror saya meski pelakunya sudah ditangkap," ujar Anggie saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Hal yang sama turut dialami oleh saksi Syifa dan kedua saksi lainnya, Reza Hardiansyah serta Putri. Sejak kasus akun palsu itu mencuat, saban hari mereka mendapat teror dari orang yang tidak dikenal.

Seperti diketahui, atas cuitannya di media sosial itu Muhammad Sodikin didakwa jaksa penuntut umum telah melanggar pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat 2.

Pasal-pasal tersebut secara berurutan berisi tentang perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Kemudian ancaman kekerasan, penyebaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik, ancaman terhadap perbuatan tidak menyenangkan, dan menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga:Setahun, Dua Penghina Guru Sekumpul Ditangkap!

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner