Meski tak memiliki catatan hitam di kepolisian, ia terancam minimal 20 tahun penjara. Sebab, polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana.
"Kami kenakan pasal 340 [pembunuhan berencana, red]," ujar Iptu Mujiono.
Sejumlah warga di Kurau menyayangkan tindakan brutal Yusuf menghabisi Rizani yang belakangan diketahui merupakan guru olahraga.
"Larang iwak daripada nyawa [lebih mahal ikan, daripada nyawa], semoga pelaku diancam dengan hukuman yang setimpal," ujar Marzuki, salah seorang warga Kurau kepada bakabar.com.
Istilah serupa juga nyaring terdengar di media sosial melihat kekejian Yusuf. Sejumlah warganet meminta polisi menghukum maksimal pelaku.