News

ETLE Berlaku di Banjarmasin, Dua Mobil Terobos Marka Merah

apahabar.com, BANJARMASIN – Lampu merah di perempatan Hotel Mentari menyala ketika 2 mobil melaju beriringan dari…

Featured-Image
Sekalipun tilang elektronik sudah diberlakukan, masih saja ada mobil yang melanggar marka jalan. apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Lampu merah di perempatan Hotel Mentari menyala ketika 2 mobil melaju beriringan dari arah Jalan Pangeran Samudera.

Selang beberapa detik, pengemudi mobil merek Daihatsu yang berada di depan sadar telah melakukan kesalahan. Dia masuk di zona terlarang.

Pelan si pengemudi memundurkan kendaraan. Mencoba keluar dari marka berwarna merah. Klakson dibunyikan memberi kode kepada mobil di belakang agar turut mundur.

Pengemudi mobil merek Honda berkelir putih di belakangnya bergeming. Kedua mobil itu akhirnya terjebak di marka merah khusus kendaraan roda dua.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (4/3) siang, hari keempat penerapan tilang elektronik yang dilakukan Polda Kalsel sejak 1 Maret 2022 lalu.

Otomatis, dua mobil itu tercatat telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di perempatan jalan tersebut.

“Harusnya enggak boleh stop di situ. Itu kan khusus untuk roda dua,” ujar Marwan, salah seorang pengendara roda dua yang turut melihat kejadian itu.

Warga Kelurahan Teluk Dalam itu mengaku sudah mengetahui aturan main terkait penggunaan marka jalan tersebut.

“Saya pikir sopir itu juga pasti sudah tahu aturan itu. Tapi enggak tahu kenapa masih masuk,” katanya.

Pemberlakuan tilang elektronik di Kalsel memang sudah dimulai sejak 1 Maret 2022 lalu. Seiring Operasi Keselamatan 2022 yang dilakukan 1-14 Maret mendatang.

Pemberlakuan tilang elektronik sementara hanya dilakukan di Banjarmasin. Ada tiga kamera ETLE yang dipasang di mantan Ibukota Kalsel ini.

Dua di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6, pintu gerbang kota. Dan satu lagi di perempatan Hotel Mentari.

Pada hari kedua saja, sudah ada 14 pelanggaran yang tertangkap oleh kamera canggih tersebut. Jumlah pelanggar pun bertambah di hari keempat menjadi 27 pelanggaran.

“Tanggal 2 kemarin kan ada 14. Lalu tanggal 3 ada 6 surat konfirmasi, hari ini 7 surat konfirmasi yang dikirim,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Sugriwo melalui Kasubdit Gakkum, Tri Menti.

Pelanggaran sesuai hasil pantauan di ruang monitor Satgas Back Office ETLE, Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Kalsel.

Tri Menti sebelumnya menjelaskan ada dua jenis kamera ETLE yang terpasang di Banjarmasin. Tipe E-Police dan Cek-poin.

Untuk e-police terpasang di Jalan Pangeran Samudera, dan Jalan Ahmad Yani kilometer 6 arah keluar kota.

Fungsinya menangkap gambar pelanggaran lalu lintas di antaranya; pelanggaran lampu merah, melawan arus, penggunaan helm, dan pelanggaran marka jalan.

Sedang tipe cek poin ada di kilogram 6 arah masuk kota. Pelanggar yang tertangkap di antaranya penggunaan sabuk pengaman, melawan arus, helm, boncengan lebih dua untuk roda dua, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

“Untuk kamera cek-poin ini yang menggunakan lampu blitz. Kamera cek-poin inilah yang dapat menembus kaca riben mobil,” jelas Menti.

Dijelaskan kembali bahwa untuk pengendara yang telah tertangkap melakukan pelanggaran selanjutnya bakal dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan sesuai data yang ada di kepolisian.

Pelanggar bakal diberitahukan bentuk pelanggaran apa yang telah dilakukan. Untuk membalas konfirmasi pelanggar bisa datang langsung ke Polda.

“Atau bisa melalui website di surat konfirmasi yang kami kirimkan,” bebernya.

Lalu bagaimana jika kendaraan itu sudah berpindah tangan? Jika tak diketahui alamat pemilik baru kendaraan tersebut, maka Polisi bakal memblokir pengesahan dan daftar ulang STNK.

Pemblokiran pengesahan dan daftar ulang STNK tersebut baru bisa dibuka setelah pembayaran tilang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Komentar
Banner
Banner