bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pengucapan putusan gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin pada Kamis besok (27/5).
Gugatan dengan nomor perkara 144/PHP.KOT-XIX/2021 ini dilayangkan Paslon nomor urut 04, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Lantas bagaimana respon Paslon 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor?
Calon Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengharapkan semoga sidang ke 3 ini memberikan putusan terbaik untuk proses Pilwali Banjarmasin.
Warga kota, kata Ibnu sudah terlalu lama menunggu hadirnya sesosok pemimpin untuk melanjutkan pembangunan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Persoalan lain yang sangat mendesak diselesaikan seperti Covid-19, normalisasi sungai, sampah dan persoalan sosial ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor mengatakan hal serupa dengan pasangannya.
"Semoga lancar dan diberikan keputusan yang terbaik buat kita," ucapnya.
Sebelumnya, latar belakang penolakan tentang hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali yang diselenggarakan KPU Banjarmasin.
"Benar permohonan tersebut sudah tercatat oleh MK," ujar Kuasa Pemohon Paslon 04, Muhammad Rizky saat dihubungi, Rabu (5/5).
Ia mengatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan adanya keberatan dari saksi Paslon nomor urut 04 yang dicatatkan pada tulisan kejadian khusus di KPU Banjarmasin saat rekapitulasi.
Kemudian terdapat dugaan dugaan ketidaknetralan penyelenggara PSU Pilwali Banjarmasin.
Adapun PSU dilaksanakan di 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (28/4). Yaitu Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
"Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke MK," pungkasnya.
Lantas kapan laporan tersebut disampaikan ke MK?
Ia menuturkan laporan PSU Pilwali ini dimasukkan pukul 23.32 Wita pada Selasa (4/5) lalu.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketua KPU Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengakui bahwa menerima laporan dari Paslon nomor urut 04. Untuk itulah, pihaknya berangkat ke KPU RI pada hari ini.
"Untuk konsultasi supaya tidak tersalah kami. Apakah penetapan atau apa, tentang adanya sengketa ini," katanya.