bakabar.com, BANJARMASIN – Komite Penanganan Covid-19-Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN) merilis daftar daerah yang mesti memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, salah satunya Banjarmasin.
Informasi dihimpun, pemerintah mengategorikan ibu kota Kalsel dalam status level III atau situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas.
Sesuai pedoman KPC-PEN, PPKM tersebut rencananya berlaku mulai esok 21 hingga 31 Juli mendatang.
Dari data KPC-PEN, terdapat 61 kabupaten-kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM.
Sementara, Banjarmasin berada di peringkat keempat di bawah Banjarbaru. Lantas, apa itu PPKM level III?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Banjarbaru Selangkah Lagi PPKM Darurat, Warga Jangan Abai 5M !
Sejumlah media massa nasional sebelumnya mendefinisikan PPKM level III tak ubahnya PPKM darurat.
Yang mana kegiatan masyarakat diawasi secara ketat untuk menekan penularan Covid-19. Dilihat dari dua faktor besar; laju penularan, dan kesiapan daerah.
Laju penularan diukur tiga hal. Yakni jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Ada empat level PPKM. Level 3, seperti dikatakan Menteri Kesehatan Budi Sadikin, 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Lantas, bagaimana dengan Banjarmasin?
Banjarmasin, meminjam laporan Dinkes ke Wali Kota Ibnu Sina pada periode 12-18 Juli 2021, memiliki 93 kasus per 100 ribu penduduk, perawatan mingguan 35 kasus per 100 ribu penduduk, dengan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) per 19 Juli sebesar 76 persen.
Karenanya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi membantah jika Banjarmasin sudah masuk level darurat.
“Kesimpulan sementara untuk Kota Banjarmasin PPKM level transisi 2-3, (2 mengarah ke 3),” ujar Machli dihubungi bakabar.com, Selasa (20/7) pagi.
Sebagai pengingat, Banjarmasin terakhir kali menerapkan PPKM 28 Juni silam. Itu menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalsel Nomor 12 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro. PPKM ini diperpanjang hingga 12 kali.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali ikut angkat bicara merespons status PPKM level III Banjarmasin.
Mengacu keterkendalian pandemi, Matnor meminta Pemkot mengevaluasi sistem pembelajaran tatap muka (PTM).
“Banjarmasin sudah masuk level 3. Sekolah harus 100 persen daring, tidak diperbolehkan lagi PTM,” ujar Matnor kepada bakabar.com, Selasa pagi.
“Selama ini pemerintah kota Banjarmasin terkesan memaksakan diri melakukan PTM.”
Untuk diketahui, rencana PTM Banjarmasin sudah disimulasikan secara terbatas di sejumlah sekolah zona hijau dan kuning sejak dua pekan ke belakang.
Catatan bakabar.com, jumlah siswa yang terpapar Covid-19 bertambah. Pun dengan tenaga pendidik.
Pekan kedua PTM, Disdik melaporkan 4 siswanya terinfeksi Covid-19.
Di saat yang hampir bersamaan, dua tenaga pendidik juga dilaporkan positif Covid-19.
"SD ada 3 orang dan SMP ada satu siswa," ujar Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Senin (19/7) kemarin.
Namun begitu, Disdik berkukuh melanjutkan PTM sampai ada bukti penularan di sekolah atau klaster keluarga.
"Sampai saat ini tidak ada bukti adanya klaster sekolah," ucapnya.
Survei sementara, kata Totok, keinginan atau antusiasme orang tua terhadap PTM cukup besar.
84,42% ortu siswa SD dan 95,53% ortu siswa SMP menyetujui PTM.
"Dari dua ini menjadi pertimbangan Gugus Tugas untuk melanjutkan PTM," pungkasnya.
Disdik Banjarmasin tetap akan mengevaluasi PTM selama per satu minggu ke depan.
"Jika tidak jadi klaster sekolah, insyaallah tetap dilanjutkan," ucapnya.
Syarat PTM
Diwartakan sebelumnya, Disdik Banjarmasin resmi memperpanjang PTM hingga sepekan ke depan sejak hari ini.
Perpanjangan PTM berdasar hasil rapat evaluasi Sabtu (17/7) malam. Namun ada sejumlah syaratnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Pertama, hanya sekolah di zona aman, yakni hijau dan kuning yang boleh melanjutkan PTM.
Kemudian, jumlah guru yang mengajar pun tidak kurang dari 80 persen telah divaksinasi.
Selanjutnya, sekolah memfasilitasi vaksinasi siswa berumur di atas 12 tahun.
Disdik juga meminta Satgas Covid-19 di satuan pendidikan proaktif mengawasi jalannya PTM.
"Sekolah juga mengedukasi warga atau orang tua dalam penerapan prokes," ucap Totok.
PTM kemarin tidak diikuti semua satuan pendidikan. Terlebih yang berada di zona oranye penyebaran Covid-19.
Asal tahu saja, Banjarmasin masih memiliki zona oranye penyebaran Covid-19;24 zona oranye, 450 zona kuning, dan 1.111 zona hijau.
Praktis, yang menggelar PTM hanya 26 SMPN dari 35 satuan pendidik tingkat menengah. Misalnya, SMPN 19, SMPN 8, SMPN 33, SMPN 27 dan SMPN 35.
Sedangkan dari 208 Sekolah Dasar Negeri (SN), lebih dari setengahnya atau 196 SDN menggelar PTM.
Satuan pendidik yang tidak menggelar PTM umumnya berada di zona oranye. Zona oranye terbanyak berada di Sungai Lulut, dan Sungai Miai, masing-masing 4 kasus dan 3 kasus.