Pemkot Banjarmasin

Empat Sektor Pajak di Banjarmasin Belum Capai Target

Empat sektor pajak di Kota Banjarmasin masih belum capai target hingga September 2022.

Featured-Image
Empat sektor pajak di Kota Banjarmasin belum capai target pada September 2022. Foto: apahabar.com/Riyad.

bakabar.com, BANJARMASIN - Hingga September 2022, empat sektor pajak di Kota Banjarmasin masih belum capai target.

Empat sektor pajak Banjarmasin tersebut adalah pajak parkir, pajak hotel, pajak sarang burung walet dan pajak reklame.

Kendati demikian, hingga September 2022 ini, perolehan capaian target pajak Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin secara keseluruhan adalah 86,22 persen.

Capaian itu hampir memenuhi target yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp218,5 miliar.

Kepala Bidang Pajak BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan, capaian tersebut akan terus ditingkatkan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.

Dari total sembilan jenis pajak yakni pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, reklame, sarang burung walet, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan P2 dan BPHTB hampir keseluruhan telah berada di angka 50 persen.

"Dari sembilan jenis pajak tersebut yang hingga sampai saat ini masih rendah yakni dari pajak sarang burung walet yang masih berada di 21,85 persen dari target Rp500 juta," jelasnya baru-baru tadi.

Ashasi mengatakan, pada triwulan ketiga ini yang masih harus dikejar yakni terdapat empat jenis pajak, seperti pajak parkir, pajak hotel, pajak sarang burung walet dan pajak reklame.

Maka dari itu, kata Ashadi, BPKPAD akan semakin gencar melakukan ekstensifikasi di seluruh jenis pajak dan intensifikasi pajak daerah untuk mencapai target triwulan ketiga yakni 75 persen.

Adapun upaya yang akan dilakukan adalah melakukan pendataan wajib baru dan pemutakhiran data pada jenis PBB P2.

Di samping itu, upaya untuk memenuhi target tersebut yakni dengan melakukan penagihan pada wajib pajak tertunggak dan yang belum melaporkan, serta belum membayarkan pajaknya sekaligus giat melakukan pengawasan dan penagihan di tempat objek pajak.

"Sampai dengan sekarang kita melakukan intensifikasi dengan melakukan pemasangan stiker dan spanduk kepada wajib pajak daerah yang menunggak dan belum memenuhi kewajiban pajak daerahnya," jelasnya.

Salah satunya upaya pencapaian dari penerimaan pajak di tahun 2022 ini yakni dengan giatnya pemasangan alat perekam pembayaran di setiap objek pajak di Banjarmaisn.

"Alhamdulillah kita sudah memasang sebanyak 500 alat perekam pembayaran transaksi di tempat objek pajak daerah," ungkapnya.

"Kita juga akan menambahkan 300 alat perekam pajak lagi sehingga pada tahun 2023 mencapai 1000 alat," sambungnya.

Tidak hanya itu saja, dia menerangkan bahwa salah satu peningkatan pada PBB P2 pada bulan September ini dengan dikeluarkannya Perwali 107 tentang pembebasan sanksi administrasi PBB P2 dalam rangka Hari Jadi Kota Banjarmasin ke 496.

Dengan dikeluarkannya perwali tersebut, dimanfaatkan warga dengan baik sehingga mendapatkan nilai pendapatan sebesar Rp 2,307 miliar.

"Karena adanya Perwali tersebut, sehingga kita bisa mendapatkan capaian PBB P2 hingga Rp 2 miliar lebih di bulan September," jelasnya.

Lantas apakah kekurangan pada empat jenis pajak tersebut masih dapat dikejar oleh BPKPAD Kota Banjarmasin?

Berkitan hal tersebut Ashadi optimis dengan tindakan yang dilakukan yakni Intensifikasi dan Ekstensifikasi target untuk empat objek pajak tersebut bisa dicapai.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa di APBD perubahan pihaknya mendapat peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 79,5 miliar.

"Dengan adanya penambahan target PAD pada APBD perubahan maka target PAD kita di sektor pajak menjadi Rp 298 miliar," tandasnya.

Baca Juga: BPKPAD Sosialisasikan Citigov ke Wajib Pajak Banjarmasin

Editor
Komentar
Banner
Banner