Kalsel

Empat Sahabat Kepergok Nyabu di Sungai Miai, Satu Marketing Media

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan, Jalan Cemara I, Kelurahan Sungai Miai, Minggu (19/7)…

Featured-Image
Empat sahabat dengan bermacam latar belakang profesi diamankan diduga kuat usai mengonsumsi sabu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan, Jalan Cemara I, Kelurahan Sungai Miai, Minggu (19/7) petang sekira pukul 18.30 wita.

Dari sana, empat orang pria yang satu di antaranya merupakan wiraswasta di salah satu perusahaan media massa diamankan.

Mereka adalah, WN alias Idur (35) warga Kompleks Banjar Indah Permai, Banjarmasin Selatan.

MR alias Kahfi (23) warga Barabai, Hulu Sungai Tengah.

FK alias Febri (34) warga Jalan Flamboyan IV, Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dan ME (27), warga Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berstatus mahasiswa pascasarjana.

“Tersangka atas nama Wahyudi Noor alias Idur merupakan karyawan advertising di perusahaan media sejak 2013 silam. Sementara tersangka yang lainnya ada yang berstatus mahasiswa dan perawat,” kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin kepada bakabar.com dalam siaran tertulisnya.

Empat sahabat tersebut karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya barang-barang yang berkaitan dengan narkotika pada saat digerebek di salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan tempat pesta narkotika.

"Pengakuan para tersangka, mereka seringkali melakukan pesta sabu di rumah kontrakan tersebut,'' ucapnya.

Masih kata AKBP Andi Aliamin, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah yang berada di Jalan Cemara I No. 23 RT 36, Kelurahan Sungai Miai, kerap dijadikan tempat berpesta sabu.

“Usai mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan dengan teknik observasi lapangan. Hasilnya didapati bahwa informasi masyarakat tersebut tidaklah salah,” terangnya.

Tanpa menunggu lama, setelah informasi tersebut dinyatakan benar, AKBP Andi Aliamin langsung memimpin penggerebekan hingga berhasil mengamankan empat sahabat tersebut.

“Rumah itu disewa dan ditempati oleh tersangka Muhammad Ridwan Kahfi alias Kahfi, karena dia sedang menuntut ilmu di salah satu Universitas di kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu paket sabu dengan berat 0,28 gram, satu set alat hisap lengkap dengan kaca pipet dengan sisa sabu, timbangan digital dan dua unit telepon genggam.

“Selain sabu, kami juga menemukan 130 butir pil Alprazola beserta satu unit HP merk Iphone 7 di saku depan celana yang dikenakan tersangka Kahfi,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, empat sahabat tersebut kemudian digelandang ke Mapolda Kalsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami sedang mendalami darimana mereka mendapatkan barang-barangnya,'' pungkas AKBP Andi Aliamin.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner