bakabar.com, BANJARBARU - Empat rancangan peraturan daerah (raperda) baru Kota Banjarbaru disahkan dalam rapat paripurna, awal pekan tadi.
Keempat raperda yang diusulkan, yakni raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dari keempatnya, satu di antaranya merupakan raperda usulan inisaitif DPRD Kota Banjarbaru. Yakni Raperda tentang Pesantren. Sedang tiga raperda lain, merupakan raperda usulan wali kota.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto menyampaikan usulan raperda Fasilitasi Pesantren, sudah tertulis dalam UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren sehingga diusulkannya.
“Salah satu poin pada UU tersebut, yakni pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, di antaranya sarana, prasarana, dan pembinaan,” ujarnya, Selasa (21/6).
Pun sampai saat ini, lanjutnya belum ada regulasi daerah di Kota Banjarbaru yang menjadi payung hukum dalam rangka menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sehingga menurutnya diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya Perda Fasilitasi Pesantren ini nantinya, peningkatan fasilitas pesantren, dari pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas di Kota Banjarbaru dapat lebih terperhatikan,” harapnya.
Sebab itu, pihaknya berharap besar untuk raperda Fasilitasi Pesantren dapat diproses dan dibahas ke tingkat pansus dalam waktu tidak lama agar dapat segera ditetapkan menjadi perda.