bakabar.com, BANJARMASIN - Usai mengeroyok seorang anggota polisi dan warga sipil, empat pria dibekuk tim gabungan Polresta Banjarmain dan Polda Kalimantan Selatan, Selasa (3/10) dini hari.
Keempat pelaku masing-masing berinisial SM (29), OM (34), RD (29) dan ID (33). Mereka diamankan dalam tempo kurang dari 1x24 jam di tempat berbeda.
"ID dan SM lebih dulu ditangkap dalam penggerebekan di Gang Damai Jalan Simpang Jagung, Kecamatan Banjarmasin Barat, sekitar pukul 01.00 Wita," jelas Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Rabu (4/10).
Setelah dilakukan pendalaman, RD kemudian ditangkap ketika sedang berada di dermaga penyeberangan di Jalan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, pukul 03.15 Wita.
"Sedangkan pelaku OM digelandang dari sebuah rumah di Desa Tinggiran Luar, Kecamatan Tamban, Barito Kuala (Batola), sekitar pukul 05.15 Wita," sambung Pujie.
Adapun pengeroyokan dilakukan terhadap seorang anggota polisi bernama Fitriadi (42). Awalnya korban menegur salah seorang pelaku yang sedang ribut di Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya depan Karaoke Hoky di Banjarmasin Tengah.
Tak terima ditegur, salah seorang pelaku langsung melayangkan pukulan. Hanya dalam sekejap, ketiga pelaku juga ikut memukuli korban.
"Untungnya Fitriadi berhasil menyelamatkan diri, lalu bertemu seorang pria bernama Faturahman dan meminta tolong diantar ke Polsek Banjarmasin Tengah. Dalam waktu bersamaan, keempat tersangka juga meninggalkan tempat kejadian," jelas Ginting.
Ketika Fitriadi dan Faturahman menuju Polsek Banjarmasin Tengah, mereka bertemu lagi dengan keempat pelaku di Simpang Lima Jalan Sutoyo S.
"Pelaku mempepet sepeda motor korban. Setelah turun dari sepeda motor, pelaku kembali menghajar Fitriadi dan Faturahman," beber Ginting.
Bahkan RD memukul kedua korban menggunakan kayu yang ditemukan di pinggir jalan. Sementara OM menghajar kedua korban dengan botol miras yang dibawa. Hanya ID dan SM yang menggunakan tangan kosong.
“Akibat pemukulan itu, Faturahman mengalami luka di bagian wajah dan lengan sebelah kiri. Sedangkan Fitriadi mengalami patah tulang hidung dan luka di bagian belakang kepala," urai Ginting.
Untuk kali kedua, Faturahman dan Fitriadi dapat langsung melarikan diri, sebelum mendatangi ke Mako Polsek Banjarmasin Tengah.
Usai mendapatkan laporan, tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Unit Gakm Sat Polair Polresta Banjarmasin, dan Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah langsung melakukan tindakan.
"Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dipasalkan dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP," pungkas Ginting.