bakabar.com, BANJARBARU - Seorang bocah baru berusia belasan tahun jadi korban pelecehan seksual empat pemuda di Banjarbaru.
Korban masih berstatus pelajar, merupakan warga Banjarbaru. Sementara para pelaku, asal Astambul, Kabupaten Banjar.
Dua di antara pelaku merupakan karyawan swasta, sementara dua lainnya, ada yang berstatus pedagang dan pengangguran.
Keempat warga Astambul itu masing-masing berinisila F (24), MEM (20), M (23), dan ABH (16).
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad mengungkapkan kejadian bermula pada Kamis (11/1) sekitar pukul 02.00 Wita.
Para pelaku berangkat dari Astambul ke tempat bermain biliar di Jalan Trikora, Banjarbaru. Usai bermain, melintas di Jl A Yani.
Di sana, diduga para pelaku bertemu dengan korban yang sedang berjalan seorang diri.
"Kemudian dua orang pelaku menegur dan mengajak korban makan nasi goreng depan Bank BCA. Setelah itu pelaku mengajak korban menginap di penginapan Saudara," terang Iptu Zuhri, Kamis (25/1).
Tak lama berselang, dua pelaku lainnya datang ke penginapan tersebut. Di sanalah, Zuhri bilang korban disetubuhi dan dicabuli secara bergiliran oleh para pelaku.
Siang harinya, korban bercerita dengan orang tuanya, kemudian melapor ke Polres Banjarbaru.
"Kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius kami," kata Zuhri.
Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil mendapatkan informasi bahwa para pelaku tinggal di daerah yang sama, di Kabupaten Banjar.
Senin (22/1) tadi, para pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Banjarbaru di backup Satreskrim Polres Banjar, di tempat terpisah, tanpa perlawanan.
"Keempat pelaku merupakan warga kampung daerah Astambul Kabupaten Banjar. Saat ini terhadap ke tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjarbaru," ungkapnya.
Sedangkan seorang pelaku masih di bawah umur di tahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara.
Ia dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Zuhri.
Iptu Zuhri mengingatkan agar masyarakat terus mengawasi dan memperhatikan lingkungan anak.
Baca Juga: Nekat Mencuri di Banjarbaru, Pencari Barang Bekas asal Banjarmasin Diringkus Polisi