Banjarmasin Hits

Empat Bulan Buron, Pelaku Pembacokan di Jahri Saleh Banjarmasin Akhirnya Ditangkap

Empat bulan menjadi buruan polisi, pelaku pembacokan hingga jari manis korbannya putus di Jahri Saleh Banjarmasin, akhirnya ditangkap.

Featured-Image
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap Hendri, pelaku pembacokan di Jahri Saleh, Banjarmasin Utara, Minggu (6/11/2022) dini hari. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN - Empat bulan menjadi buruan polisi, pelaku pembacokan hingga jari manis korbannya putus di Jahri Saleh Banjarmasin, akhirnya ditangkap.

Pelakunya adalah Hendri alias Gabin (36). Dia diringkus saat pagi buta, pada Minggu (6/11/2022) dirumah orang tua nya di Jalan Kampung Kenanga RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara.

“Sebelumnya kami dapat info jika pelaku pulang ke rumah orang tua nya. Dari situ kami langsung bergerak dan amankan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno, Senin (7/11).

Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Banjarmasi Utara. Di hadapan polisi, pelaku mengaku senjata tajam jenis mandau yang dipakai saat menganiaya Yoga (19), dibuang ke sungai usai kejadian.

“Mandau yang dipakai  untuk menganiaya korban langsung di buang pelaku ke sungai di Jalan Sungai Jingah usia penganiayaan,” jelas Sudirno.

Sebelumnya, Hendri mesti mempertangung jawabkan perbuatanya marena menganiaya Yoga. Akibat kejadian itu, Yoga kehilangan jari klingking kirinya kerana berusaha menghindar.

Sebelum penganiayan, Yoga sempat berkelahi dengan teman Hendri. Merasa tak terima Hendri pun mendatangi Yoga yang kebetulan sedang bermain Jalan Jahri saleh, Gang Adil, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara. Hendri yang emosi, mengambil mandau dan langsung mengejar korban yang saat itu main kartu.

“Mengayunkan senjata tajam berkali kali ke arah korban sehingga mengenai korban di bagian tangan. korban menderita luka robek di bagian lengan sebelah kanan, luka pada jari tengah sebelah kiri, jari manis sebelah kiri putus dan luka pada jari kelingking,” rinci Ipda Sudirno.

Akibat pernuatannya itu kini Hendri dikenai hukuman dengann pasal yang disangkakan 351 (2) KUHPidana.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Sultan Adam Akhirnya Diringkus Polisi

Editor


Komentar
Banner
Banner