Hot Borneo

Embat Panel Surya, Karyawan PT AGM Ditangkap Polisi!

apahabar.com, RANTAU – Polisi berhasil menangkap pria asal Tapin bernama Jainudin (38) lantaran diduga mengembat alias…

Featured-Image
Junaidi (38) tersangka tindak pidana pencurian di kanal PT AGM diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tapin 

bakabar.com, RANTAU - Polisi berhasil menangkap pria asal Tapin bernama Jainudin (38) lantaran diduga mengembat alias mencuri panel surya milik PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Ironisnya, pelaku tidak lain merupakan karyawan PT AGM sendiri.

Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan membenarkan kejadian tersebut.

"Yang hilang yakni 9 tiang panel surya atau solar cell lengkap dengan baterai, modem dan controller. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp119.245.000," ucap AKP Agung Setiawan, Selasa (27/9).

Penangkapan lelaki asal Candi Laras Utara tersebut berawal ketika PT AGM menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di perusahaannya.

Menerima laporan itu, Satreskrim Polres Tapin bersama Direktorat Pam Obvit Polda Kalsel langsung gerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Tidak hanya tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa panel surya sebanyak 7 buah, baterai sebanyak 10 buah dan controller 7 buah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut," tutupnya.



Komentar
Banner
Banner