bakabar.com, MUARA TEWEH – Sepandai-pandainya Supriadi melakukan aksi pencurian, namun akhirnya berhasil diketahui.
Supriyadi diringkus aparat Polres Barito Utara lantang mengembat hp dan laptop milik Munirah Sriani (42) di Jalan Tegal Reko, Gang Puncak II, RT 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SIK mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 22 Oktober lalu.
Mulanya, sekira pukul 04.30, Munirah terbangun dari tidur mau melihat jam di handphone.
Akan tetapi, ternyata handphone yang korban letakkan di depan pintu tidak ada.
Korban lantas memeriksa seluruh ruangan rumah. Ternyata 5 (lima) unit handphone masing-masing merk Oppo A31 warna hitam, Vivo Y19C warna sunset red, Advan S50 warna gold, Mito 120 warna hitam dan hp Android warna hitam sudah tidak ada. Termasuk pula 1 (satu) unit laptop merk Acer biru.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.699.000.
Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Kasat Reskrim, Tommy menjelaskan, atas laporan tersebut, kemudian Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Baru mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka Supriyadi.
Diketahui, Supriyadi ada menjual hp merk Vivo Y19C warna sunset red kepada teman kerjanya yang bernama Samsuri.
Kemudian pada Selasa, 24 November 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Buser bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka.
Tersangka diamankan saat berada di rumahnya Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Pada saat penangkapan didapat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31 warna hitam.
Dari keterangan tersangka mengakui pebuatannya telah melakukan pencurian.
Kepada petugas tersangka mengaku meminta tolong kepada Emi untuk menjual Laptop merk Acer biru.
Emi sendiri berhasil diamankan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Dari pengakuan Emi telah menjual laptop tersebut kepada seorang warga di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Tersangka menjelaskan jika telah menjual handphone lainnya melalui akun facebook pribadinya.
“Kemudian anggota Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim membawa tersangka menuju Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tommy.
Lebih lanjut, Tommy menyebutkan tersangka akan dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana.
“Sementara ini Emi dan Supri status nya masih diminta keterangan sebagai saksi,” pungkasnya.