bakabar.com, BARABAI – Polisi akhirnya menindaklanjuti laporan adanya dugaan pertambangan ilegal (PETI) di Hulu Sungai Tengah (HST).
Sebelumnya, publik Kalsel dihebohkan dengan temuan ekskavator di Gunung Titi, Desa Pihandam, Limpasu, HST, Jumat (19/8).
Sontak, isu dugaan pembukaan akses jalan angkutan batu bara dari Nateh, Batang Alai Timur, pun menyeruak.
Alhasil, aktivitas itu dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST ke Polres setempat.
Polisi langsung turun tangan, dan menghentikan aktivitas tersebut pada Minggu (21/8).
Terbaru, semua isu miring seakan terbantahkan.
Polisi menegaskan tak ada aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya tambang ilegal,” ucap Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo, Selasa (23/8).
Berdasarkan pemeriksaan saksi, kata dia, ekskavator disewa pemilik lahan untuk membersihkan jalan dari pohon dan rerumputan.
“Sampai saat ini, baik di Pihandam maupun Nateh tidak ditemukan PETI. Jadi, adanya penambangan ilegal ini tidak benar dan tidak sesuai fakta,” katanya.
Lantas bagaimana dengan nasib ekskavator tersebut?
Ia menegaskan bahwa kepolisian tak menyita dan menghentikan aktivitas itu.
Alasannya lantaran tak ada tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
“Tindakan polisi sudah prosedural normatif dan sesuai KUHAP," tutupnya.
Meratus HST Terancam Lagi, Alat Berat Penambang Terciduk di Nateh (bakabar.com)