bakabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh eksekutif.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Ketua, H Supiansyah, dan Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu, H M Zairullah Azhar, Senin (8/11).
Dua raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Penetapan Nama Desa dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
“Dengan selesainya dilakukan pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini kami menyampaikan dua buah raperda untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif,” ungkap Bupati Tanah Bumbu, H M Zairullah Azhar.
Yang pertama Raperda tentang Penetapan Nama Desa, menurut Zairullah, raperda ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa ‘Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa’.
Selain itu, kata Zairullah, masih adanya beberapa desa yang belum ada dasar pembentukannya melalui peraturan daerah karena adanya desa bawaan dari pemekaran Kabupaten Kota Baru. Kemudian untuk membakukan penulisan nama setiap desa sesuai dengan hasil kesepakatan melalui musyawarah desa terkait penulisan nama desa, sehingga perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa,” ucap Zairullah.
Dengan peraturan daerah ini, ditetapkan 144 nama desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Menurut Zairullah raperda ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa ‘Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah’.
Serta guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda), kata Zairullah, untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.
“Meningkatkan kinerja dan daya saing Perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” beber Zairullah.