Kalsel

Eks Wadir Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Ketua Tim Saidi-Habib di MK

apahabar.com, MARTAPURA – Hermawi Fransiskus Taslim dipastikan bakal mengetuai tim hukum H Saidi Mansyur-Habib Idrus Al-Habsyie…

Featured-Image
Sekretaris DPW NasDem Kalsel, Akhmad Rozanie HN (tengah) bersama DPP NasDem Taufik Basari (kiri) dan Ketua Tim Hukum Saidi-Habib, Hermawi Fransiskus Taslim (kanan). Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Hermawi Fransiskus Taslim dipastikan bakal mengetuai tim hukum H Saidi Mansyur-Habib Idrus Al-Habsyie (Manis) dalam persidangan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Hermawi Taslim merupakan eks Wakil Direktur (Wadir) Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Sekretaris DPW NasDem Kalsel, Akhmad Rozanie HN mengatakan Hermawi Taslim dipastikan sudah siap memimpin tim hukum paslon Manis sebagai pihak terkait, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) di MK.

“Kita menyiapkan tim hukum untuk Pasangan Manis di MK sebanyak 19 orang pengacara yang ahli dan berpengalaman,” ujar Rozanie kepada bakabar.com via seluler, Senin (28/12) malam.

Rozanie yang saat ini berada di Jakarta menyerahkan berkas kepada Ketua Tim Hukum Pasangan Manis menjelaskan, Hermawi Taslim ditunjuk langsung oleh Ketua DPP NasDem Taufik Basari.

“H Saidi ini sebagai Ketua Dewan Pembina NasDem Kabupaten Banjar dan anak dari Ketua NasDem KalSel, jadi kita di DPP sudah semestinya backup Saidi jadi pengacara beliau sebagai pihak terkait nanti di MK,” kata Taslim yang disampaikan Rozanie.

Tekait belasan tim pengacara, Rozanie menyebut Taufik Basari siap membawahi dari asosiasi advokatnya.

“Insya Allah tanggal 4 Januari nanti sudah siap semuanya,” tutup Anggota DPRD Kalsel kerap disapa Haji Zani ini.

Sekadar diketahui, Pasangan Saidi-Habib ditetapkan KPU Banjar sebagai peraih suara terbanyak dalam pleno rekapitulasi terbuka, pada 17 Desember lalu.

Selanjutnya, dua tim Paslon lainnya, yaitu Andin Sofyanoor-KH M Syarif Busthomi (Guru Oton) dan H Rusli-KH M Fadhlan menggugat KPU Banjar ke MK.

Kedua paslon ini menduga ada pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara.



Komentar
Banner
Banner