Kalteng

Eks Pacar Bidan Pembunuh Anak di Barito Utara Diperiksa

apahabar.com, MUARATEWEH – Masih ingat kasus pembunuhan bayi malang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah? Kemarin,…

Featured-Image
Proses pembongkaran makam bayi Nataline di Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara. Foto-apahabar.com/Nasution

bakabar.com, MUARATEWEH – Masih ingat kasus pembunuhan bayi malang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah?

Kemarin, polisi membongkar makam bayi korban pembunuhan ibu kandungnya sendiri yang bernama Nataline (24) itu.

Guna mengidentifikasi jasad korban, pembongkaran makam dilakukan dengan bantuan warga.

Sampel DNA bayi hasil hubungan gelap itu kemudian dikirim ke Rumah Sakit Palangka Raya.

Perlu sebulan lamanya untuk memastikan siapa kedua orang tua kandung bayi nahas itu.

Pembongkaran makam itu seakan menimbulkan tanda tanya. Apakah atas dasar permintaan pacar pelaku?

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang membantah pertanyaan yang dilayangkan media ini.

“Untuk kepentingan penyidikan kita. Kita yang melakukan [pembongkaran makam],” jelas Kristanto.

Nataline sepertinya bakal menanggung pidana seorang diri atas pembunuhan keji itu.

Sebab, polisi tampaknya menemui jalan buntu untuk menjerat pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini.

Terbaru, polisi telah memeriksa bekas pacar pelaku berinisial Y, seorang karyawan di salah satu perusahaan di Teweh.

Kepada polisi, Y mengaku sudah tidak ada kontak lagi dengan Nataline sejak Februari 2020.

Y mengaku pernah pacaran hampir setahun dengan pelaku atau sejak Januari 2019 silam.

“Sejauh ini tidak ada laporan dari Nataline terhadap Y, atas peristiwa yang dialami tersangka, sehingga Polres juga belum menemukan unsur pidana atas kematian anak yang ditemukan warga di kantongan plastik beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Selain untuk mengecek DNA bayi, Kristanto mengakui pembongkaran dilakukan untuk memakamkan jasad sesuai agama orang tuanya.

Sebelumnya, malu dan takut pada orang tua menjadi motif utama di balik perbuatan nekat Nataline.

Bidan muda itu nekat membunuh anaknya yang baru lahir dengan menyumpalkan kain pada bagian mulut.

Bidan Puskesmas Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan kini dijerat pasal 338 jo 341 KUHP. Ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Lebih jauh, Nataline rupanya juga malu kepada lingkungan sekitarnya karena melahirkan dalam status bujang.

"Perasaan takut menjadi alasan kuat demi menutupi aib keluarga karena saat melahirkan ia tinggal sendiri dan melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain," jelas Kristanto, seperti diwartakan sebelumnya.

Lantas, siapa pria yang menghamili tersangka? Saat ini masih tengah didalami kepolisian.

Hanya saja, didapat keterangan anak tersebut hasil hubungan gelap dengan si pacar.

Kronologi Penangkapan

Nataline ditangkap pada Minggu (24/5) atau bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Penangkapan berdasar informasi warga. Sekitar pukul 23.50 kemudian, polisi menyanggongi ruangan Kelas VI SD Bintang Ninggi II.

Ruangan kelas yang dijadikan tempat tinggal pelaku itu hanya berjarak sekitar 30 meter dari kediamannya.

Nataline mengaku telah membunuh anak kandungnya sendiri dengan cara menyumpal mulut sang bayi dengan kain hingga tewas.

Setelah memastikan anaknya meninggal, ia memasukkan jasad ke sebuah kantong plastik dan dibuangnya ke belakang rumah warga bernama Karmila.

Namun rupanya takdir berkata lain, jasad tersebut ditemukan oleh Hj Rukmiati. Saat itu ia hendak memberi makan burung daranya dan mencium aroma busuk.

Setelah dicek ternyata bau busuk itu berasal dari kantong plastik yang didalamnya berisikan orok yang sudah tak bernyawa.

img

Polisi mengambil sampel DNA korban pembunuhan untuk dikirim ke Jakarta. Foto-bakabar.com/Nasution

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner