bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru bakal memperketat izin penggunaan Lapangan Murjani.
Penyebabnya ekonomi Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan tersebut sudah mulai normal, sehingga sejumlah aturan pun ikut menyesuaikan.
"Penyewaan Lapangan Murjani untuk berbagai kegiatan seperti pameran, akan memberlakukan syarat dan ketentuan tertentu," papar Wali Kota Banjarbaru, M Aditya Mufti Ariffin, Sabtu (29/4).
Adapun biaya sewa Lapangan Murjani sebesar Rp5 juta untuk satu kali penggunaan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Daerah.
"Dalam perjanjian sewa penggunaan Lapangan Murjani, juga harus diperjelas konsep maupun desain, termasuk penalti dan hal lain yang terkait," imbuh Aditya.
Kendati demikian, fungsi Lapangan Murjani tetap sebagai ruang publik. Pun sebelumnya, lapangan di depan Balai Kota ini kerap dijadikan wadah berbagai kegiatan yang bertujuan memulihkan kondisi ekonomi Banjarbaru pascapandemi Covid-19.
"Diketahui pertumbuhan ekonomi di Banjarbaru hingga akhir 2022 mencapai 7,93 persen. Ini angkan tertinggi di Kalsel, sekaligus membuat Banjarbaru menjadi salah satu kota dengan pertumbuhan (ekonomi) tertinggi dan jauh di atas rata-rata nasional maupun provinsi," ungkap Aditya.