Lembaga penyiaran yaitu stasiun-stasiun TV dan radio tidak memberikan ruang bagi para pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk tampil di ruang publik.
Dalam perjanjian sewa penggunaan Lapangan Murjani untuk suatu gelaran, ditegaskannya konsep maupun desain harus jelas. Termasuk terkait penalti dan lainnya.
apahabar.com, JAKARTA– Di balik ingar-bingar Citayam Fashion Week yang masih menjadi sorotan, sejumlah warga kota memprotes…
apahabar.com, JAKARTA – Monopoli tak terelakkan, kawasan Sudirman yang semula cuma dijejali remaja tanggung dari pinggiran…