bakabar.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi batal mengajukan permohonanpenangguhan penahanan atas kasus hukum yang menjeratnya.
Edy diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Senin (31/1) usai selesai menjalani pemeriksaan.
“Kami tidak ajukan penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Edy, Djudju Purwantoro saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Djuju menyebut Edy bakal membuktikan dirinya tidak melakukan suatu tindak pidana. Ini menjadi salah satu alasan Edy bakal mengajukan penangguhan penahanan.
“Sementara keputusan seperti itu (tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan). Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dong dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Djuju menyampaikan bahwa Edy akan membuktinya dirinya tidak bersalah dalam kasus ini di proses persidangan nanti.
“Beliau sangat yakin tidak melakukan kesalahan pidana apapun dalam ujarannya, yang hanya merupakan bentuk kritik konstruktif atau pandangan ilmiah tentang IKN_di Kalimantan,” ucap Djuju.
“Juga tidak menyebut atau menyasar sama sekali tentang suku-suku di Kalimantan, termasuk suku dayak, beliau merasa dikriminalisasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (31/1).
Kasus yang menjerat eks caleg PKS ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan terhadap Edy dapat mencapai 10 tahun penjara.