bakabar.com, BARABAI - Sat Reskrim Polres HST telah mengamankan seorang pemuda berinisial MB (17) yang kedapatan menyimpan uang rupiah palsu di kosnya di Komplek Bulau Indah Baru V, Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Perlu diketahui, MB merupakan seorang pelajar/mahasiswa yang beralamat di Desa Gerogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kabupaten Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini mengatakan kejadian bermula pada Rabu (11/10/23) sekitar pukul 16.30 WITA.
"Berawal pada saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin, 09 Oktober 2023," ujarnya pada Kamis (12/10/23).
Ia mengatakan masyarakat melaporkan bahwa ada seorang laki-laki yang membelanjakan dan menukarkan uang pecahan Rp100.000 yang agak berbeda dari uang biasanya diwarung nenek MP.
"Lalu uang tersebut dibelanjakan lagi kepada MA pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023. Di situ baru diketahui bahwa uang tersebut diduga palsu," bebernya.
Kemudian, kata Husaini, MA menunjukan foto pelaku (MB) kepada nenek MP apakah benar orang tersebut yang membelanjakan uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu tersebut.
"Nenek MP membenarkan bahwa orang tersebut (MB) pelakunya. Kemudian Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kostnya, di Komplek Bulau Indah Baru V," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa handphone merk Xiomi 4X warna Gold, serta uang tunai sebesar Rp700.000 dan Rp200.000 yang diduga uang palsu, dibawa ke Mapolres HST guna diproses hukum lebih lanjut.
"Atas tindakannya itu, pelaku terjerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal atau Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang," ungkapnya.
Husaini mengatakan seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 26 ayat (2), setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, maka akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
"Kemudian, Pasal 26 ayat (3), setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, akan dijatuhi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," jelasnya.