bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengamankan tiga pria sekaligus l, karena terlibat narkoba jenis sabu. Mereka diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam di Landasan Ulin.
Semua pelaku masing berinisial H (33), warga Banjarbaru. Sedangkan HAR (44) dan NOR (41) tercatat berdomisili di Banjarmasin.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, karena mencurigai aktivitas H yang kerap melakukan transaksi sabu.
Polisi langsung bergerak dan menangkap H, Rabu (9/4) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Paring, Kelurahan Guntung Manggis.
Dari tangan H, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 5,72 gram. Kemudian pengembangan dilakukan.
H lantas membeberkan nama HAR dan NOR yang terlibat jaringan peredaran. Selanjutnya mereka diciduk di lokasi yang sama sekitar pukul 23.50 Wita.
Dari tangan HAR dan NOR, polisi menyita sabu seberat 4,30 gram, 2 unit ponsel dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy tanpa surat-menyurat.
"Ketiga pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga merupakan pengedar aktif," papar Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah, Minggu (13/4).
Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) tentang peredaran gelap narkoba. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan sabu yang lebih luas.