bakabar.com, BANJARMASIN - Diduga mengedarkan sabu, seorang pemuda berinisial MF diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Pria berusia 20 tahun tersebut ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kilomerer 5,5 Kompleks Sungai Tuan RT 23, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Rabu (11/10), sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari tangan warga Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, itu ditemukan barang bukti berupa sepaket sabu.
"Ditemukan sepaket sabu dengan berat bersih 4,95 gram yang dibungkus kantong plastik tisu galon," papar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (16/10) siang.
"Juga disita sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi sabu," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.