Tak Berkategori

Edarkan Sabu di Banjarbaru, Warga Batola Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARBARU – Edarkan narkotika jenis sabu di Banjarbaru, MR (34) alias Ancong kini mendekam di…

Featured-Image
Edarkan sabu di Banjarbaru, warga Batola diringkus polisi. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Edarkan narkotika jenis sabu di Banjarbaru, MR (34) alias Ancong kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarbaru Barat.

Penangkapan MR oleh polisi berawal dari kicauan YH alias Biawak yang lebih dahulu diamankan polisi.

YH mengaku mendapatkan sabu dari MR yang merupakan warga Barito Kuala, namun tinggal di Landsasan Ulin.

Dari situ, polisi berhasil meringkus MR di kediamannya di Jalan Agrabudi RT 002 RW 003, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua plastik klip kecil isinya diduga narkotika golongan 1.

“Benar di dalam 1 plastik klip ditemukan 2 plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,09 gram. Dan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,1 gram,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor, Sabtu (9/10).

Selain itu, ditemukan pula dalam plastik klip lainnya diduga isinya sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,1 gram. Dan dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,15 gram.

Atas perbuatannya, MR bakal dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner