bakabar.com, TANJUNG – Anggota Satreskrim Polres Tabalong menangkap dua orang pria pelaku judi togel (totok gelap).
Pelaku berinisial HDR (22) dan AR (43) warga Desa Teratau Kecamatan Jaro, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, keduanya ditangkap terpisah.
Pertama ditangkap HDR, di pinggir jalan Desa Teratau, Selasa (3/8).
“Bersamanya petugas menyita barang bukti 1 buah Kartu ATM, KTP, 1 Handphone android dan uang tunai Rp 530.000,” jelas Mujiono kepada bakabar.com, Rabu (4/8).
Setelah menangkap HDR, petugas mengembangkan kasus tersebut hingga bisa menangkap AR.
“AR ditangkap di depan sebuah rumah di Desa Teratau, bersamanya disita barang bukti 1 handphone dan uang tunai Rp 460.000,” beber Mujiono.
Mujiono bilang, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga adanya peredaran judi togel di Desa Teratau.
Mendapat informasi tersebut petugas dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Trisna Brata mendatangi lokasi yang dimaksud dalam informasi tersebut, hingga bisa menangkap keduanya.
“Saat ini perkaranya sudah ditangani Satreskrim Polres Tabalong, mereka berdua dijerat pelanggaran Pasal 303 ayat 1e dan 2e KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelas Mujiono.
Mujiono mengimbau kepada masyarakat yang gemar bermain judi togel supaya segera berhenti.
“Perbuatan ini disamping dilarang agama dan juga melanggar hukum, karena Polres Tabalong akan menindaknya,” pungkas Iptu Mujiono.