bakabar.com, BANJARMASIN - Ratusan orang yang tergabung dalam LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan D I Panjaitan Banjarmasin, Jumat (21/10) pagi.
Dalam orasinya H Aliansyah menyampaikan aksi ini sebagai bentuk dukungan moril kepada H Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.
Massa juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, sehingga ada kepastian hokum.
Massa juga meminta, dalam penanganan perkara tersebut, KPK dan Pengadilan Negeri Banjarmasin diharapkan tidak mendapatkan tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Aparat penegak hukumn hendaknya berdiri tegak lurus, agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
“Kami siap mengawal kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu , Mardani Maming ini hingga ke persidangan,” ujar Korlap Aksi Demo, H Aliansyah.
PIhaknya juga meminta KPK RI untuk membebaskan Bapak H Mardani H Maming dari segala tuntutan, karena kasus ini terkesan rekayasa.
"Beliau ditangkap begitu dramtis, padahal beliau mengajukan sidang prapradilan tetapi setelah beliau ditahan sampai hari ini tidak ada persidangan. Kita lihat kasus lain yang ditangani KPK seperti kasusnya Harun Masiko sampai saat ini tidak ada titik terangnya ,sehingga ini menghina rakyat Kalimantan Selatan," jelasnya.
"KPK sendiri jangan sampai di mata masyarakat dalam penanganan kasus ada tebang pilih. Coba kita lihat sosok seperti MHM orang yang baik, maka dalam kasus tersebut jangan ada rekayasa, sehingga permasalahan ini harus disidangkan," tegas ali
Sementara itu Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH MH menjelaskan, kalau pihak pengadilan tugasnya menerima memeriksa dan mengadili. Mana mungkin pengadilan meminta perkara tersebut kepada pihak KPK.”Kami sifatnya pasif kalau perkara itu sudah diserahkan ke pengadilan pasti akan kami sidangkan,” ucapnya
“Sebenarnya teman teman sudah benar meminta ke KPK karena jaksa penuntut umum yang melimpahkan berkas adalah jaksa KPK RI, sehingga kalau sudah ada pelimpahan dari KPK kami dari pengadilan banjarmasin siap untuk menyidangkan perkara MHM,” tutupnya.