Kalsel

Dukung Satu Paslon di Pilkada 2020, SK Kontrak Kerja Riyadi di Damkar Tanbu Tak Diperpanjang

apahabar.com, BATULICIN – Riyadi seorang pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu diberhentikan…

Featured-Image
Riyadi saat menceritakan kontrak kerjanya yang tak diperpanjang. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Riyadi seorang pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu diberhentikan dari pekerjaannya lantaran mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Tanah Bumbu 2020.

Pemberhentian pegawai damkar itu hanya melalui lisan yang disampaikan secara langsung Kepala Seksi Satpol PP dan Damkar, tanpa adanya surat resmi.

"Pada bulan Januari 2021 saya dipanggil dan disuruh menghadap ke kantor menemui Kasi Damkar yakni Pak Hamsul. Di sana Pak Hamsul menyampaikan bahwa SK kontrak saya tidak bisa diperpanjang, dengan alasan saya mendukung paslon SHM-MAR nomor urut 01,” terang Riyadi, mantan Kepala Regu Damkar Batulicin, Sabtu, (13/2) di Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tanah Bumbu.

Riyadi mengaku memang mendukung paslon tersebut, namun tidak pernah terlibat dalam berpolitik praktis.

"Saya akui memang benar saya mendukung, karena merasa sudah seperti saudara. Akan tapi tidak pernah terlibat berpolitik praktis, juga bukan tim sukses dan relawan yang bergerak dan mengikuti kegiatan kampanye," ungkap Riyadi.

Menurut Riyadi juga apabila ada yang mengatakan kalau kontrak kerjanya tidak diperpanjang karena sebelumnya ia sudah mengundurkan diri, itu adalah tidak benar.

“Kalau saya dikatakan mengundurkan diri, itu namanya fitnah. Saya tidak merasa sakit hati ataupun jengkel, tetapi saya tidak terima kalau dikatakan mengundurkan diri dari pekerjaan itu, karena saya mengabdi untuk daerah dengan perasaan dan hati,” pungkasnya

Diketahui Riyadi merupakan pegawai kontrak di Dinas Pemadam dan Kebakaran yang sudah mengabdi untuk Kabupaten Tanah Bumbu selama 8 tahun, yakni 7 tahun sebagai sopir dan 1 tahun sebagai Komandan Regu Damkar Batulicin.



Komentar
Banner
Banner