Pemkab Barito Kuala

Dukung Keterbukaan Informasi, Diskominfo Ajak Semua SKPD di Batola Melek Media Sosial

Sudah menjadi salah satu kebutuhan pendukung di tengah masyarakat, SKPD di lingkup Pemkab Batola diajak lebih lebih melek media sosial.

Featured-Image
Kepala Diskominfo Batola, Hery Sasmita, menyampaikan materi bimbingan teknis admin kehumasan dalam Rakor PPID, Kamis (13/7). Foto: Diskominfo Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Sudah menjadi salah satu kebutuhan pendukung di tengah masyarakat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Barito Kuala (Batola) diajak lebih melek media sosial.

Ajakan dicetuskan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batola melalui Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (13/7).

Tidak hanya rapat koordinasi, karena Diskominfo Batola juga menyisipkan bimbingan teknis untuk admin kehumasan SKPD.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi positif Penjabat Bupati Batola, Mujiyat, mengingat keterbukaan informasi publik mencerminkan kinerja pemerintah yang transparan dan akuntabel.

"Agar layanan informasi publik berjalan baik, pengorganisasian PPID di SKPD harus mengikuti Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021," papar Mujiyat melalui Staf Ahli Bupati Mawarni.

"Pelayanan informasi publik juga harus mendapat perhatian serius melalui peningkatan pengelolaan informasi berkualitas, serta memberikan pelayanan dan ketersediaan informasi publik," imbuhnya.

Selaku narasumber bimbingan teknis admin kehumasan adalah Hery Sasmita yang juga Kepala Diskominfo Batola.

Mantan Kabag Humas Setdakab Batola tersebut menjabarkan beberapa fungsi dari humas, serta tugas admin kehumasan dalam pengelolaan website PPID, SKPD, aplikasi Lapor dan media sosial SKPD.

Termasuk dalam materi bimbingan teknis admin kehumasan adalah penulisan berita, hingga teknik rule of thirds dalam fotografi.

"Diharapkan admin SKPD membuat postingan tentang berita SKPD, baik berupa program, kegiatan, maupun informasi yang bersifat pemberitahuan. Semuanya dapat dipublikasikan melalui media sosial SKPD," jelas Hery.

"Seandainya tidak mempunyai kamera profesional, pengambilan foto dapat dilakukan menggunakan ponsel. Terpenting pengambilan foto telah memenuhi rule of thirds," imbuhnya.

Seiring arus keterbukaan informasi, media sosial berperan besar dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, baik terkait kebijakan maupun pelayanan.

"Melalui media sosial pula, aspirasi atau keluhan dari masyarakat dapat diserap. Selanjutnya aspirasi ini bisa diteruskan melalui aplikasi Lapor," papar Hery.

Adapun materi Rakor PPID disampaikan Muhammad Ayubkhan. Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel ini antara lain menyampaikan langkah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), dan tata kelola PPID Pelaksana.

Dijelaskan bahwa terdapat klasifikasi informasi publik yang harus dipahami PPID Pelaksana, yakni informasi bersifat serta merta, diumumkan secara Berkala, dan jenis informasi tersedia setiap saat.

Editor


Komentar
Banner
Banner