Kalsel

Dukung Kebangkitan Zakat, Wali Kota Banjarmasin Diganjar Penghargaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Tak sia-sia selama ini Pemkot Banjarmasin mendukung Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas…

Featured-Image
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina diganjar penghargaan Basnaz Award 2019 dari Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin di Aula HM Rasyidi, Kemenag RI, Senin malam. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tak sia-sia selama ini Pemkot Banjarmasin mendukung Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas dalam upaya penggalangan zakat.

Pasalnya, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina diganjar penghargaan Basnaz Award 2019 dari Ketua Baznas Pusat, Bambang Sudibyo.

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin di Aula HM Rasyidi, Kemenag RI, Senin (26/08) malam.

Penghargaan yang diberikan masuk dalam kategori Wali Kota Pendukung Kebangkitan Zakat. Penghargaan tersebut, kata Ibnu, apresiasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Baznas.

“Harus menjadi kebanggaan bagi seluruh warga kota dan Baznas Kota Banjarmasin,” jelas Ibnu.

Ke depan dirinya berharap Baznas Banjarmasin bisa lebih memberikan manfaat kepada penerima zakat di kota berjuluk Seribu Sungai.

"Kita semua harus bersyukur telah menerima penghargaan ini. Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat kepada para penerima zakat. Saya ucapkan juga terima kasih kepada para Muzakki yang telah memercayakan pengumpulan zakatnya kepada Baznas Kota Banjarmasin," ucapnya.

Wali Kota Ibnu mendapatkan penghargaan tersebut lantaran dinilai telah mendukung kegiatan Baznas Kota Banjarmasin dalam pengumpulan zakat.

Untuk diketahui, pada 2017 lalu Pemkot Banjarmasin menyerahkan dana hibah untuk operasional Baznas Kota Banjarmasin sebesar Rp408.785.000.

Kemudian di 2018, dana kucuran dana hibah tersebut ditingkatkan menjadi Rp722.980.000.

Tak berhenti sampai di situ, di 2019 ini jumlah dana hibah tersebut kembali ditingkatkan menjadi Rp1,1 miliar.

Adapun hal lain yang menjadikan Ibnu diganjar penghargaan adalah keberadaan payung hukum berupa Perda Kota Banjarmasin nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelola Zakat.

Di mana atas dasar regulasi tersebut, Baznas Kota Banjarmasin pun bisa bergerak leluasa mengumpulkan dana zakat yang setiap tahun terus mengalami peningkatan.

Di 2015 dana zakat yang terkumpul sebesar Rp1.046.631.889,00. Kemudian di tahun 2016 sebesar Rp1.213.279.686,68. Tahun 2017 mendapatkan Rp.1.735.117.372,20. Lalu di 2018 mendapatkan Rp.2.483.437.841,72.

Seluruh dana tersebut, kemudian dipergunakan Baznas Kota Banjarmasin untuk kegiatan sosial kemasyarakat dan membantu masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga:Rumah Zakat Kalsel Salurkan Superqurban untuk Penghafal Alquran

Baca Juga:Aksi Siaga Sehat Rumah Zakat Bersama Telkomsel di Loksado

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner