bakabar.com, BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo heran dengan anggaran pembentukan Perda bertambah berkali-kali lipat dari yang diusulkan.
Imam bingung, berdasarkan Rekomendasi Mendagri yang dilaporkan Sekretariat DPRD, anggaran pembentukan Perda jadi Rp61 miliar karena ada tambahan Rp40 miliar dari anggaran sebelumnya.
Padahal kata politisi PDIP ini untuk membentuk 23 Raperda di tahun 2022 DPRD mengusulkan anggaran sebanyak Rp11 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Dalam rapat itu disampaikan, kalau ada penambahan Rp40 miliar rekomendasi Mendagri yang masuk dalam anggaran pembentukan Raperda,” kata Imam kepada bakabar.com.
“Memang anggota dewan kerjanyanya membikin Perda? Enggak boleh pulang ke rumah?” celetuknya lagi.
Menurutnya anggara sebesar itu lebih baik digunakan untuk meningkatkan program kerja DPRD Kalsel seperti sosialisasi wawasan kebanggaan dan sosialisasi Perda.
Apalagi, ujarnya, belum lama ini ada kasus penangkapan teroris yang terjadi di Kalsel dan Kalteng. Hal tersebut mesti difokuskan supaya masyarakat khususnya anak muda tak hilang arah.
Jika anggaran tak digunakan untuk sosialisasi Perda atau wawasan kebangsaan, yakin anggaran untuk pembentukan Perda Kalsel 2022 akan ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Hal ini bertolak belakang dengan upaya efisiensi anggaran.
Penjelasan Sekretariat Dewan Kalsel
Mengenai hal itu, Sekretariat Dewan Kalsel meluruskan terkait mata anggaran yang direkomendasi Mendagri bertambah sebesar Rp40 miliar.
Sekretaris Dewan Kalsel, Antung Mas Rozaniasyah mengatakan anggaran tersebut merupakan tambahan untuk formulasi Sekretariat DPRD Kalsel dalam menunjang kinerja anggota dewan.
“Implementasi Rp40 miliar itu adalah untuk program pendukung DPRD,” kata Rozaniasyah.
Intinya anggaran Rp40 miliar tersebut tak semuanya digunakan untuk pembentukan Raperda, melainkan untuk Sosialisasi Wawasan kebangsaan yang digelar 12 kali dalam satu tahun. Kemudian anggaran sosialisasi Perda sebanyak 24 kali setahun untuk 55 anggaran dewan.
Sekadar diketahui sepanjang tahun 2020 DPRD Kalsel mengesahkan 10 Perda. Empat di antaranya Perda yang wajib disampaikan.