bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Banjarmasin mengeluh. Sebabnya, tunjangan kerja mereka dipangkas hingga 30 persen.
“Kami bingung. Alasannya pajak progresif,” kata Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, Minggu (16/5).
Matnor bilang bukannya tak mau dipotong. Pihaknya hanya meminta penjelasan yang lebih masuk akal dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Harus sesuai aturan. Jangan dipotong sepihak dan disosialisasikan. Kami minta penjelasan, apa dasar hukumnya?” katanya.
Jika dibandingkan dengan daerah lain, pajak anggota dewan di Banjarmasin terbilang paling besar. Contohnya, di DPRD Tanah Laut, DPRD Kabupaten Banjar pemotongan hanya 15 persen.
“Bahkan di luar Kalimantan seperti DPRD Bogor dan Tanggerang hanya 15 persen. Dengan PAD Rp9 Triliun tentu tunjangan mereka jauh lebih besar dari kami,” katanya.
Oleh sebab ini, Matnor berencana untuk memanggil bagian pajak Pemkot Banjarmasin. Dia ingin meminta penjelasan.
Kalau memang Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 masih berlaku, Matnor minta disesuaikan besaran potongannya dengan jumlah tunjangan.
“Kalau ada aturan baru, tolong dijelaskan. Harus transparan,” katanya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Banjarmasin mendapat tunjangan Rp2,7 juta untuk transport. Pun, tunjangan kerja intensif yang menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Tunjangan transport itu sesuai PP 18, tunjangan perumahan juga mengikuti tidak boleh melebihi provinsi," ujar politikus Golkar itu.
Mengacu Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008, mestinya yang dipotong hingga 30 persen hanyalah tunjangan yang mencapai Rp500 juta.
“Sementara tunjangan kami tidak sampai Rp50 juta,” katanya.