bakabar.com, JAKARTA – Sepasang suami-istri berinisial MAB (26) dan MLT (23), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah aktor Jeremy Thomas, mencuri sejumlah barang berharga dari rumah majikannya tersebut.
Aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami-istri itu dari rumah Jeremy Thomas di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Salah satu tas yang dicuri diketahui nilainya Rp 80 juta, namun pelaku menjualnya hanya Rp 300 ribu saja.
“Pelaku diketahui sempat menjual tas hasil curian senilai Rp 80 juta dengan harga Rp 300 ribu. Tak tanggung-tanggung, dia menjualnya di sebuah warung makan dekat TKP,” kata Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP I Komang Agus di Mapolsek Cilandak, seperti dilansir Republika.co.id Selasa (29/12).
Komang menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada 26 November 2020 lalu. Mereka melancarkan aksinya dengan modus menjadi ART di kediaman Jeremy.
“Modusnya mereka lamar kerja sebagai asisten rumah tangga. Mereka bekerja tiga minggu lalu melihat situasi kondisi saat korban lengah mereka beraksi,” kata Komang
Komang mengatakan, MAB dan MLT (23) berasal dari Tegal, Jawa Tengah.
Kedua pelaku, lanjut Komang, berhasil menggasak sejumlah barang berharga, yakni satu ponsel, satu tas merek Gucci, satu pasang anting emas, satu pasang anting berlian. Lalu satu buah cincin berlian, satu pasang sepatu merek Adidas, satu jaket dan satu tas olahraga.
Jeremy Thomas baru menyadari aksi pencurian itu sepekan setelah kejadian atau 3 Desember 2020. Ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilandak.
Polsek Cilandak meringkus MAB di rumahnya di Tegal, Jawa Barat pada 17 Desember 2029. Sedangkan MLT ditangkap di rumah kontrakannya di Pesanggrahan, Jaksel, pada 18 Desember.
Setelah diinterogasi, kata Komang, diketahui pelaku nekat mencuri di rumah majikannya karena terlilit hutang. Kedua pelaku pun mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian seperti itu.
“Motifnya mereka terlilit utang [untuk] bayar kreditan motor,” kata Komang. Diketahui, masing-masing pelaku itu digaji oleh Jeremy Rp 1,8 juta per bulan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. “Ancaman kurungan paling lama 7 tahun,” ujar Komang.