Tak Berkategori

Duh, Sopir BPK Penabrak Pemotor-Anak di Banjarmasin Tak Punya SIM

apahabar.com, BANJARMASIN – Sanksi Ahmad Darmawan, sopir barisan pemadam kebakaran (BPK) terancam bertambah. Rupanya, sopir penabrak…

Featured-Image
Darmawan saat menjalani pemeriksaan Unit Laka, Satlantas, Polresta Banjarmasin. apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Sanksi Ahmad Darmawan, sopir barisan pemadam kebakaran (BPK) terancam bertambah.

Rupanya, sopir penabrak pemotor serta pejalan kaki di Jalan Sutoyo Banjarmasin ini tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Ya tidak punya SIM,” ujar sumber media ini di kepolisian.

Aturan kepemilikan SIM bagi setiap pengemudi jelas diatur dalam UU 22/2009 Pasal 77.

Setiap orang yang berkendara tanpa SIM bisa disanksi 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta.

Kecelakaan terjadi saat Darmawan dan sejumlah rekannya hendak memadamkan api di Pelambuan, Rabu (5/1) siang.

Selepas simpang lampu merah menara PDAM Bandarmasih, mobil yang dikemudikan Darmawan menerobos jalur berlawanan arah.

Mendekati Royal Biliar, mobil Darmawan semakin melaju di sisi kanan jalan.

Tiba-tiba, datang sebuah pemotor dari arah depan yang berbelok arah hendak memasuki Gang Pondok Indah. Saking lajunya, tabrakan tak mampu terelakan.

Darmawan yang kaget lantas banting setir ke kanan. Nahas, ia kembali menabrak sebuah pemotor, dan seorang anak yang hendak membuang sampah.

Sampai pagi ini dua remaja perempuan terbaring koma di RS TPT dan RS Suaka Insan. Sementara dua korban lainnya dirawat di RS TPT.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan unsur pelanggaran karena Darmawan nekat melawan arus.

“Kecelakaan murni akibat human eror si pengemudi,” ujarnya.

Tak hanya SIM, mobil yang dikemudikan Darmawan belakangan juga tak memiliki STNK.

Karenanya, polisi akan mengecek kelaikan jalan mobil yang dikemudikan Darmawan.

“Mobilnya akan kita periksa lagi, STNK-nya tidak ada,” ujarnya.

Darmawan sudah tersangka. Kamis (6/1) sore, ia resmi ditahan.

Atas kelalaiannya, penyidik mengenakan Darmawan pasal 310 ayat 3 dan 2, UU 22/2009. Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta.

Kepada petugas, Darmawan sendiri telah menyesali perbuatannya. “Setirnya oleng,” aku Darmawan kepada petugas di Laka Lantas, Satlantas Polresta Banjarmasin.

Sekelumit Kisah Octavia, Ibu Muda yang Tewas Tertabrak Mobil BPK di Banjarmasin

Respons Ibnu Sina di halaman selanjutnya:

Wali Kota Ibnu Sina menyesalkan terjadinya lagi insiden mobil BPK.

Wali kota dua periode ini pun kembali teringat tragedi yang merenggut nyawa Oktavia, Mei 2021 lalu.

"Kan sudah ada juga efek jera kemarin, dan ini kejadian lagi. Ya perlu ditindak," ujar Ibnu kepada bakabar.com Kamis (6/1).

Sekali lagi, Ibnu menegaskan bahwa armada BPK yang hendak menanggulangi kebakaran wajib mengutamakan keselamatan.

"Kami sudah sampaikan ke Satpol PP dan Damkar untuk kembali mengingatkan yang menolong orang, BPK, Damkar semua relawan untuk mengedepankan keselamatan diri dan orang lain," tuturnya.

Ibnu menyampaikan bahwa batas zona BPK mesti dilaksanakan. Ke depan, pihaknya bakal memetakan kembali pembagian wilayah BPK sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008.

Damkar, lanjut dia, akan menjadi instansi atau dinas tersendiri, terlepas dari Satpol PP Banjarmasin. Pejabat eselon II yang akan menduduki pucuk pimpinannya.

"Karena sudah pernah itu, tapi dalam pelaksanaannya minimal Balakar bisa membina yang ada di Banjarmasin, khususnya BPK swasta mandiri," ucapnya.

Sebetulnya, bagi Ibnu aturan zonasi wilayah BPK di ibu kota sudah bisa diterapkan. Damkar harus segera melakukan konsolidasi untuk mengambil kembali komitmen bersama BPK.

"Kemarin kan diproses hukum, kita tidak ingin juga ini sebuah perbuatan yang mencelakakan orang lain," ujarnya.

Atas itulah, Ibnu berharap tabrakan armada BPK tidak terulang kembali. Mengingat nyawa manusia yang dipertaruhkan.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan BPK bukan kali pertama terjadi. Mei 2021, Oktavia tewas ditabrak sebuah mobil BPK di penyeberangan jalan, Jalan Ahmad Yani, Km 5 Banjarmasin.

Sementara, sampai malam ini dua remaja perempuan terbaring koma usai insiden di Sutoyo, Banjarmasin, Rabu (5/1) siang.

Sopir BPK yang melaju kencang di arah berlawanan tepat di depan Royal Biliar juga membuat seorang anak dan pria paruh baya luka-luka. Sebuah gapura, dan garasi rumah warga peot.

Usai diperiksa kesehatannya, polisi langsung menahan Ahmad Dharmawan. Sore tadi, sopir senior BPK ini telah ditetapkan tersangka.

Atas kelalaiannya, penyidik mengenakan Darmawan pasal 310 ayat 3 dan 2, UU 22/2009. Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta.

Berangnya Waketua DPRD Banjarmasin di halaman selanjutnya:

Sampai kini, dua perempuan terbaring koma usai ditabrak sebuah mobil BPK di Sutoyo S Banjarmasin.

"Tadi sudah saya koordinasi, supaya kecelakaan ini diproses sesuai UU 22/2009. Supaya punya efek jera bagi sopir BPK yang tidak mengutamakan keselamatan," ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali kepada bakabar.com, Rabu (5/1) petang.

BRAKKK! Armada BPK Tabrak Pemotor di Banjarmasin, Dua Koma

UU 22/2009 mengatur kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian dapat dikenakan Pasal 310. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Lantas, apa solusinya supaya insiden yang melibatkan armada BPK tak terus terulang?

"Seharusnya diatur zonanya, misalnya per zona wilayah kecamatan," ujar Matnor.

Yang kedua, Matnor menilai Pemkot tak bisa lepas tangan begitu saja akan keberadaan BPK.

Keberadaan BPK, menurut Matnor bak pedang bermata dua. Meski memudahkan penanggulangan bencana, namun keberadaannya bisa juga membahayakan pengendara lalu lintas.

"Maka dari itu Pemkot harus menatar para sopir BPK ini," ujarnya.

13 September 2021, DPRD mengesahkan Dinas Pemadam Kebakaran. SKPD satu ini dulunya gabung dengan Satpol PP.

Atas insiden siang tadi, Matnor berencana memanggil Pemkot Banjarmasin.

"Sekarang sudah ada Dinas Damkar, perlu pengaturan yang serius," ujar Matnor.

Pemkot Banjarmasin pernah berencana melakukan kajian ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Perda mencakup pengaturan dua zona penanganan kebakaran. Pembatasnya adalah Sungai Martapura.

Semisal kebakaran terjadi di wilayah Barat atau Utara, maka cukup BPK setempat yang menangani.

Demikian di kawasan Timur dan Selatan Banjarmasin maupun Tengah, cukup BPK terdekatlah yang merapat.

"Pengecualian bila BPK di wilayah masing-masing tak bisa menangani, maka bisa meminta bantuan," ujarnya.

Matnor memandang aturan itu jangan sekadar di atas kertas. Harus benar-benar harus diterapkan.

Bahkan DPRD Banjarmasin tengah menggodok peraturan daerah baru tentang pemadam kebakaran.

"Rancangan baru, sedang pembahasan masih difasilitasi oleh provinsi," ujar politikus Golkar ini.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan BPK bukan kali pertama terjadi. Mei 2021, seorang ibu muda tewas ditabrak sebuah mobil BPK di Jalan Ahmad Yani, Km 5 Banjarmasin.

Melaju dengan kecepatan tinggi, si sopir tak bisa mengendalikan laju mobilnya hingga menabrak Oktavia yang hendak menyeberang.

Terkait insiden siang tadi, bakabar.com sudah berupaya menghubungi Wali Kota Ibnu Sina. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada respons apapun dari wali kota.

Waketua DPRD Banjarmasin Berang, BPK Tabrakan Lagi

RESMI Ditahan! Sopir BPK Penabrak Pemotor-Anak di Banjarmasin

Komentar
Banner
Banner