bakabar.com, RANTAU – Selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kabupaten Tapin banyak warga masih melanggar protokol kesehatan. Angkanya lebih dari seribu.
Ya, dari data Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tapin hingga Agustus tadi, selama PKM tercatat 4.641 warga melanggar protokol kesehatan dalam rangka mencegah Covid-19.
PKM di Tapin sendiri diberlakukan kembali sejak 5 Agustus hingga 18 Agustus.
Selama itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada Satpol PP Tapin, MZ Walidi Rakhmat mengatakan dari total 4.641 warga yang melanggar protokol kesehatan itu, tidak semua barasal dari Tapin.
Disamping itu, pelanggaran saat penerapan protokol kesehatan selama PKM di Tapin, kebanyakan warga tak bermasker dan melakukan kegiatan kerumunan massa.
“Kurun waktu itu, sanksi atau tindakan, teguran lisan untuk warga luar daerah ada 647 orang. Sementara untuk warga Tapin ada 840 orang. Sedangkan teguran tertulis untuk warga luar daerah ada 79 dan warga Tapin 905 orang,” ujar Walidi kepada bakabar.com, Kamis (17/09/2020).
Lebih jauh Walidi menjelaskan, untuk sanksi kegiatan sosial untuk warga Luar daerah dikenakan kepada 827 orang. “Dan warga Tapin 482 orang. Penahaan KTP sementara yang berasal dari luar daerah ada 3 orang. Dan warga Tapin ada 671 orang,” terang Walidi.
Tak hanya sanksi, selama penerapan protokol kesehatan saat PKM di Tapin, pihaknya juga memberikan masker gratis kepada warga yang terjaring melanggarnya.
“Pemberian masker untuk warga luar daerah ada 31 orang, dan warga Tapin ada 156 orang,” jelas Walidi.
Sampai saat ini pun Satpol PP Tapin bersama instalasi yang berwenang, TNI, Polri dan BPBD Tapin masih rutin menggelar sosialisasi di lapangan berupaya menjadikan protokol Covid-19 menjadi “budaya” di sosial masyarakat.
Kendala saat ini, selain masih banyaknya masyarakat yang lalai dengan protokol Covid-19 menurut Walidi, hukum penegakan sanksi masih lemah.
“Saat ini kita masih menggunakan Perbub Nomor 20 Tahun 2020 tentang PKM, yang sifatnya hanya himbauan. Untuk sanksi harus ada Perda yang menjadi landasan,” ujar Walidi.
“Semisal mau memakai Perbub harus mengubah Perbub itu yang berlandaskan Inpres Nomor 6 Tabun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Walidi memastikan pihaknya terus melakukan pencegahan dan penekanan disiplin protokol Covid-19 agar warga Tapin terhindar dari virus corona.
Sejak Maret lalu, tak sedikit dana yang sudah dikeluarkan Pemkab Tapin. Untuk Satpol PP, Walidi menyebutkan anggaran yang sudah terpakai menjalankan operasi itu sekitar Rp 900 Juta.
“Harapan kita untuk masyarakat Tapin. Pentingnya menjalankan protokol kesehatan jangan karena adanya aturan atau ada petugas. Mari kita bersama-sama bertahan menjaga kesehatan sampai pandemi Covid-19 berakhir,” tandasnya.