Ugal-ugalan Tambang Batu Bara

Duh, Warga Banjar Waswas Tambang Kian Mendekat

Warga setempat mengeluhkan aktivitas pertambangan batu bara di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Featured-Image
Warga Dusun Sungai Pula RT 05 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, memantau aktivitas pertambangan yang kian dekat dengan permukiman warga. apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Sejumlah warga mengeluh imbas aktivitas galian tambang batu bara yang kian mendekati rumah warga di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Pantauan bakabar.com, lokasi penambangan emas hitam kini hanya berjarak kurang lebih 350 meter dari rumah warga.  

"Pihak penambang menggunakan metode blasting atau pengeboman," jelas salah satu warga Dusun Sungai Pula RT 05 Desa Rantau Bakula, Fatimah. 

Baca Juga: Maret 2023, Begini Harga Batu Bara Acuan yang Ditetapkan Pemerintah

Fatimah merupakan satu dari sekian banyak warga yang terdampak langsung aktivitas penambangan tersebut.

Setiap malamnya, dia terganggu dengan suara bising alat berat penambang. Memasuki siang, warga susah tidur jika suara ledakan blasting menyalak

"Anak-anak juga terkejut saat tidur siang," ucap Fatimah.

Tambang di Kabupaten Banjar
Aktivitas tambang PT MTN di Dusun Sungai Pula RT 05 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang. Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

Sementara warga lainnya, Yadi mengungkapkan asap blasting sering terbawa angin ke permukiman. Tak hanya itu, terkadang sepihan batu dan getaran akibat ledakan juga mereka rasakan.

"Asap bisa mengganggu kesehatan, getaran berisiko rumah retak," katanya. 

Menurutnya, risiko terberat yang dirasakan warga yakni adanya gangguan psikologis akibat aktivitas penambangan. "Kalau rumah rusak bisa diganti, uang bisa dicari, tapi kalau ketenangan dan kesehatan terganggu, ini yang paling membuat resah," ujarnya. 

Ketua BPD Rantau Bakula, Ramlan bilang jarak antara lokasi tambang dengan permukiman warga tidak sesuai aturan, sesuai keputusan Menteri ESDM Nomor 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Baca Juga: Tambang Ilegal Marak, Menteri ESDM: Kerugian Negara Rp 3.5 Triliun

Pada poin pemberaian batuan (rock breakage), dalam beleid itu disebut bahwa jarak aman peledakan bagi alat dan fasilitas pertambangan 300 meter, serta bagi manusia 500 meter dari batas terluar peledakan diukur pada jarak horizontal dan/atau berdasarkan kajian teknis.

Pada 14 Februari lalu, sedianya digelar pertemuan antara warga, PT MTN selaku perusahaan kontraktor tambang, kepala desa, Polsek dan Koramil setempat.

Tambang di Kabupaten Banjar
Surat hasil kesepakatan pada 14 Februari. Foto-istimewa.

Hasilnya, warga mengizinkan peledakan satu hari karena kata pihak perusahaan sudah terlanjur membikin bahan peledak. Namun, sesudah hari itu tidak diizinkan lagi sebelum ada solusi kesepakatan antara warga dan perusahaan.

"Tapi faktanya mereka tetap melakukan peledakan," ungkapnya. 

Oleh karenanya, pihaknya meminta agar aktivitas pertambangan disetop. "Permintaan kami cuma satu, hentikan aktivitas tambang, karena membuat kami resah," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, media ini terus melakukan berupaya mengonfirmasi PT MTN. 

Editor
Komentar
Banner
Banner