bakabar.com, BANJARMASIN – Aparat menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari Guest House Royal Borneo, Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah.
Petugas gabungan patroli jam malam pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Jumat (24/4) malam.
“Kita menemukan kurang lebih 150 botol minuman beralkohol di salah satu penginapan yang tanpa izin menjual,” kata Danton IV Satpol PP Banjarmasin, Rizqan Wahyudi.
Pihak hotel yang menjual miras ilegal itu selanjutnya diproses sesuai aturan daerah yang berlaku.
“Karena tidak berizin maka mirasnya kita amankan,” ucapnya.
Tak cuma itu besar kemungkinan petugas menyegel tempat itu.
Selain tanpa izin, penjual miras juga melanggar Perda Ramadan dan Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang Kekarantinaan Wilayah.
Dari catatan bakabar.com penginapan tersebut juga pernah terjaring razia pada Minggu 22 Maret kemarin.
Ketika itu aparat gabungan juga menyita sebanyak 500 botol miras berbagai jenis.
Dalam patroli semalam, tampak hadir Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo dan Kepala Staf Kodim 1007/Banjarmasin, Letkol Inf Suhardi Aji.
Patroli jam malam dilakukan dengan berkeliling di sejumlah titik jalan di Kota Banjarmasin.
Pantauan bakabar.com, aparat gabungan menegur sejumlah warung bukan penjual makanan yang masih buka di atas pukul 21.00.
Orang-orang yang masih berkeliaran tanpa alasan jelas juga diimbau untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
“Kita tadi patroli ke beberapa tempat dan mengimbau kepada masyarakat untuk pulang ke rumah masing-masing jika tidak ada keperluan yang mendesak,” kata AKBP Sabana.
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah