bakabar.com, BANJARBARU – Dugaan kasus skimming atau pembobolan dana nasabah di Bank Kalsel menyita atensi Bank Indonesia (BI).
Deputi Kepala Perwakilan BI Kalsel, Bimo Epyanto mengatakan sejak 1 Januari 2022 semua kartu ATM mestinya sudah menggunakan sistem chip dan pin 6 angka.
Meski begitu BI masih memberikan kelonggaran bagi bank untuk menggunakan magnetic strape. Yakni hanya pada bank dengan nasabah di bawah Rp5 juta.
“Untuk memberikan fasilitas masyarakat penerima bantuan sosial,” katanya kepada bakabar.com.
Dalam konteks skimming, Bimo menduga dua hal. Pertama perihal modus operandi menyalin data nasabah menggunakan alat skimmer.
Kedua, proses merekam PIN yang di-input pada keypad saat nasabah melakukan transaksi di mesin ATM.
Namun lebih jauh, Bimo menyerahkan sepenuhnya ke penyelidikan kepolisian.
Yang terpenting, Bimo melanjutkan, bagi nasabah yang terdampak skimming pihak bank harus benar-benar melakukan verifikasi.
Jika terbukti skimming, maka sudah benar pengembalian dana nasabah dilakukan.
“Jika terbukti, bank akan mengembalikan saldo nasabah yang terkena skimming,” paparnya.
Diketahui setelah dugaan skimming mencuat, Bank Kalsel langsung membenahi sistem ATM mereka. Dari sebelumnya magnetic stripe, kini menggunakan chip saja.
"ATM Bank Kalsel sekarang semua sudah tidak bisa membaca magnetic stripe dan hanya membaca chip, cara ini sudah aman untuk menghindari skimming," ujar Direktur Utama Hanawijaya, 1 Agustus 2022.
Dugaan skimming di halaman selanjutnya: