bakabar.com, KOTABARU – DPRD Kotabaru mengendus praktik pungutan liar dalam pemanfaatan pelabuhan nelayan (PPI) di Kotabaru.
Ya, selang beberapa waktu lalu terungkap bahwa PPI ini juga digunakan sebagai sarana naik turunnya karyawan PT Smart Tarjun.
Pungli, dugaan tindakan curang ini diungkap saat rapat dengar pendapat di DPRD Kotabaru, Rabu (19/2).
Di sana pihak legislatif terang-tarangan membuka dugaan itu. Ternyata telah ada pembayaran, atau pungutan atas pemanfaatan PPI oleh karyawan Smart, selama enam tahun lamanya.
Namun, yang janggal dana pungutan senilai miliaran rupiah itu entah ke mana. Sama sekali disebut tidak masuk ke kas atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotabaru.
“Semua sudah jelas pungli. Sebab, saat hearing kemarin, pihak Serikat Pekerja PT Smart mengaku pemanfaatan PPI untuk naik turun karyawan di PPI tidak cuma-cuma. Mereka itu bayar,” ujar Gewsima Mega Putra, salah satu anggota DPRD Kotabaru.
Kader PDIP ini bilang bahwa SP PT Smart telah membayar sekali sandar kapal, atau naik turun karyawan Rp750 ribu per bulan.
Selanjutnya, dana lain juga telah dikeluarkan karyawan PT Smart sebesar Rp3 ribu. Itu dihitung per karyawan atau satu motor karyawan yang parkir di kawasan PPI Kotabaru, untuk tiga kali sif karyawan per hari.
Transaksi itu disebut sudah berjalan selama enam tahun. Tentu, jika dikalikan nominalnya miliaran rupiah. Sayang, tidak jelas juntrungannya.
“Nah, coba dikalikan saja Rp750 ribu dikalikan enam tahun. Terus, Rp3 ribu dikali tiga sif perhari. Dikali lagi selama enam tahun, dengan jumlah karyawan sebanyak 160 orang. Itu besar, dan miliaran. Tapi, semuanya tidak masuk ke pendapatan daerah kita, lalu ke mana uang itu?”
“Ini pungli namanya. Makanya APH harus segera turun tangan,” sambung Putra lagi.
Dikonfirmasi, Noferial, Wakil Ketua SP PT Smart Tarjun tidak menampik adanya penarikan retribusi itu.
“Untuk pembayaran pemanfaatan tambat kapal, atau turun naik karyawan di PPI itu Rp750 ribu per bulan pihak kapal yang membayar. Cuma saya tidak tau bayarnya ke siapa,” ujarnya dihubungi bakabar.com, Kamis (20/2) siang.
Selain itu, Noferial juga bilang, untuk dana parkir yang Rp3 ribu diserahkan ke seseorang bernama Abdu. “Kalau tidak salah dia itu tenaga honorer di PPI,” singkatnya mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan PPI oleh PT Smart Refinery mengundang beribu tanya DPRD Kotabaru.
Pemanfaatan PPI oleh perusahaan itu, menurut Ketua DPRD, Syairi Mukhlis tidak dibenarkan. PPI aset milik daerah.
"Aktivitas turun naik karyawan di situ tidak boleh. Kenapa kok bisa, itu ikut aturan yang mana," ujarnya kepada bakabar.com di Kotabaru.
Menyikapi persoalan tersebut, Syairi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku pengelola PPI di Kotabaru.
Baca Juga:KPU Beber Hasil Sidang Asusila Oknum KPU Banjarmasin
Baca Juga: Balangan Minim Tenaga Kerja Konveksi, DPRD Ungkap Sebabnya
Baca Juga: Kurang Arsiparis, Pemkot Banjarmasin Andalkan Tenaga Kontrak
Baca Juga: Kebakaran Toko Bangunan di Anjir, Polisi Amankan Kabel Kawat
Reporter: MasdukiEditor: Fariz Fadhillah