Kalsel

Dugaan Politik Uang BirinMu di Amuntai Resmi Disetop Gakkumdu!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengusutan dugaan kasus money politics calon gubernur Kalsel, Sahbirin Noor resmi dihentikan. Sentra…

Featured-Image
Sahbirin Noor. Foto: Dok. apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengusutan dugaan kasus money politics calon gubernur Kalsel, Sahbirin Noor resmi dihentikan.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel memutuskan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditujukan ke calon nomor urut 1 itu tak memenuhi unsur pidana.

Keputusan diambil setelah Gakkumdu Kalsel; organisasi yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan rapat pleno, Selasa (6/10) malam.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, dikonfirmasi media ini membenarkan keputusan tersebut.

“Dugaan kasus money politics tidak bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya, Rabu (7/10) siang.

img

Di sisi lain, meskipun Sentra Gakkumdu Kalsel belum mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan, namun kabar putusan Gakkumdu itu sudah merebak di media sosial sejak semalam.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Bahkan, reporter bakabar.com telah memeroleh broadcast berupa tulisan dan pamflet berisikan foto pasangan calon bersangkutan yang menyebutkan laporan itu tidak terbukti secara pidana.

“Alhamdulillah, Bawaslu beserta Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalsel yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu baru saja melaksanakan pleno dan membuat putusan hukum bahwa laporan Tim Hukum H2D tidak terbukti secara hukum dan tidak memenuhi unsur pidana sehingga perkara ditutup dan selesai,” tulis keterangan dalam pamplet tersebut.

Begitu pula isi broadcast yang diterima bakabar.com via WhatsApp. Di dalam broadcast itu tertera nama Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Sahbirin-Muhidin dengan inisial MRK.

Sejak kemarin, Bawaslu Kalsel sudah mengadakan pembahasan kedua dan pleno di Sentra Gakkumdu setempat.

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kalsel, Penantang BirinMu Beber Sederet Bukti dari Amuntai

Dalam agenda itu, mereka membahas peristiwa pidana, mengkaji alat bukti, dan pemenuhan unsur-unsur sesuai dengan pasal yang disangkakan.

“Kita membahas peristiwa pidana, mengkaji terkait alat bukti, dan pemenuhan unsur-unsur sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada bakabar.com, Selasa (6/10) siang.

Jika sudah memenuhi semua unsur, kata dia, maka akan naik ke tahap penyidikan.

“Pembahasan kedua ini menentukan ke tahap sidik,” katanya.

Dugaan Politik Uang di Amuntai Disetop, Intip Ungkapan Syukur Tim BirinMu

Tak hanya itu, sebelumnya Bawaslu Kalsel juga telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya pelapor, saksi dan terlapor.

Termasuk calon gubernur Kalsel nomor urut 1, H. Sahbirin Noor atau kerap disapa Paman Birin.

Paman Birin diminta klarifikasi pada Senin (5/10) sore. Ia dicecar 25 pertanyaan soal dugaan money politics di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, Tim Kuasa Hukum Paman Birin bahkan berniat melaporkan oknum yang telah mencemarkan nama baik kliennya itu.

Salah seorang kuasa hukum, M Imam Satria Jati menilai secara keseluruhan yang dilaporkan oleh pelapor tak memenuhi syarat formal dan syarat materiil atas laporan pelanggaran pidana pemilu.

“Sehingga Bawaslu patutnya untuk tidak menindaklanjuti,” kata Imam kepada awak media, Senin (5/10) pagi.

Imam membantah jika H. Sahbirin Noor melakukan kegiatan kampanye. Apalagi melancarkan politik uang dan menggerakan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.

“Dalam temuan kami terdapat cerita yang tidak benar, fitnah atau hoaks dan perbuatan pencemaran nama baik tentang Paman Birin yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab, maka kami akan membuat laporan pidana ke pihak kepolisian,” bebernya.

Kronologis Laporan

Sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalsel melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata. Pelapor atas nama Jurkani.

Jurkani diketahui juga bagian daripada Tim Divisi Hukum pasangan calon Denny Indrayana – Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel 2020.

Dalam pelaporan itu, mereka menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sedikitnya terdapat 2 orang saksi dan beberapa alat bukti. Kedua saksi didatangkan dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Mereka berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan masih berusia muda, yakni 20-25 tahun. Keduanya masyarakat biasa.

Sedangkan alat bukti yang dibawa yakni berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Jurkani juga membeberkan kronologis lengkap terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pilgub Kalsel 2020.

“Hari ini sifatnya klarifikasi. Ada dua orang saksi secara formil. Kemudian sejumlah barang bukti,” ucap Jurkani kepada awak media, Jumat (2/10) kemarin.

Menurut Jurkani, peristiwa bermula pada Selasa, 29 September 2020, sekira pukul 22.36 Wita, bertempat di sebuah warung di Amuntai, Hulu Sungai Utara.

Di sana, kata dia, ditemukan rombongan calon gubernur Kalsel nomor urut 01.

“Pertemuan difasilitasi salah seorang oknum aparatur sipil negara di Pemkab HSU. Kalau boleh saya sebutkan, sekretaris daerah,” kata Jurkani.

Kemudian, di dalam warung itu dia membagikan sarung bertuliskan ‘Tapih Paman Birin Bergerak’.

“Jadi satu orang mendapatkan satu sarung. Jumlah yang dibagikan sebanyak 50 bungkus,” tegasnya.

Bukan hanya itu, sejumlah saksi mengaku melihat adanya pembagian uang sebesar Rp 50 ribu.

“Namun lokasinya di luar warung. Jadi tapih satu, duit Rp 50 ribu,” cetusnya.

Kronologis ini sudah disampaikan kepada pihak Gakkumdu Kalsel.

“Itulah kronologis yang disampaikan hari ini. Untuk tindak lanjut, Gakkumdu akan melakukan klarifikasi ke Amuntai, HSU,” jelasnya.

Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon Sahbirin – Muhidin (BirinMU) angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disampaikan tim divisi hukum paslon penantang Denny Indrayana – Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel.

“Pihak paslon 01, dalam hal ini Sahbirin – Muhidin belum menerima salinan dari laporan tersebut. Sehingga kemudian, tentu tidak bisa berkomentar terkait dengan fakta-fakta hukum yang diajukan tim divisi hukum, termasuk paslon Prof. Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel,” ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMU, Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (2/10) sore.

Oleh karena itu, mereka meminta izin untuk berkoordinasi terlebih dahulu di internal tim pemenangan sembari menunggu salinan laporan tersebut.

“Setelah dipelajari secara seksama dan kita lihat fakta hukum. Baru nanti mengambil sikap terkait laporan itu, jika betul laporan ditujukan kepada terlapor paslon Sahbirin – Muhidin,” kata Alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Bahkan sampai saat ini, Rifqi justru mengetahui pemberitaan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini dari media massa.

Mengingat, mereka sendiri memilih membatasi komunikasi dengan Bawaslu Kalsel. Dengan alasan tidak ingin adanya konflik kepentingan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Pemilu, bisa saja kasus ini tidak perlu dilanjutkan kepada paslon Sahbirin – Muhidin.

Karena mungkin bukti-bukti yang disampaikan masih sumir atau tidak memenuhi unsur-unsur.

“Kami berharap dugaan money politics ini adalah suatu dugaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kita semua ini masih menahan diri di tengah Pandemi Covid-19,” bebernya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara, Rifqi mengaku, tidak pernah memiliki niat dan keinginan untuk melibatkan ASN.

Meskipun posisi Paman Birin itu sesungguhnya sebagai gubernur, hanya saja non-aktif.

Jika ada ASN ikut nimbrung ketika Paman Birin hadir, ia mengira itu hanya wujud seseorang untuk mengekspresikan kecintaan kepada calon pemimpin.

“Ini harus dilihat sebagai fakta hukum, apakah kecintaan itu sebagai bentuk pelanggaran atau partisipasi yang normal-normal saja,” pungkasnya.

Gegara Sarung, Bawaslu Kalsel Panggil Paman Birin Hari Ini



Komentar
Banner
Banner