bakabar.com, MARABAHAN – Ingin langsung mendapatkan kejelasan, sejumlah warga Jejangkit Muara di Kecamatan Jejangkit mendatangi Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola), Selasa (2/8).
Diketahui sejak Januari 2022, warga telah melaporkan kasus dugaan pemotongan bantuan stimulan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk rumah rusak akibat banjir.
Dalam pelaporan tersebut, warga memperkarakan potongan sebesar Rp500 ribu dari total bantuan senilai Rp10 juta yang dilakukan oknum di desa.
Selain pemotongan dana bantuan, bahan bangunan yang didatangkan dinilai kurang sesuai. Itu masih ditambah skema pembelian bahan bangunan yang kurang transparan.
“Kedatangan kami hanya ingin menanyakan kemajuan kasus yang dilaporkan Januari 2022 lalu. Mudah-mudahan kasus ini segera terbongkar,” papar Budi, salah seorang perwakilan warga.
Baca juga:Bantuan Stimulan Korban Banjir di Batola Mulai Disalurkan
“Pelaporan ini sendiri murni bertujuan untuk memajukan desa, sehingga bisa lebih berkembang seperti desa lain,” sambungnya.
Adapun jumlah bantuan sebesar Rp10 juta untuk kerusakan ringan. Sedangkan kerusakan sedang Rp25 juta dan kerusakan berat Rp50 juta.
“Kami diberitahu bahwa pemotongan Rp500 ribu digunakan untuk pembuatan Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan surat pertanggungjawaban,” beber Budi.
“Namun rincian pemotongan itu kurang masuk akal, karena sebagian rumah bahkan sudah memiliki sertifikat. Total 139 warga yang menerima bantuan di Jejangkit Muara,” imbuhnya.
Sementara Kejari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel, Muhammad Hamidun Noor, menegaskan kepada warga bahwa pelaporan tersebut terus ditindaklanjuti.
“Bahkan terhitung sejak pertengahan Februari 2022, kami sudah meningkatkan kasus itu menjadi penyelidikan. Makanya dibutuhkan informasi yang valid dan banyak,” jawab Hamidun.
“Pun hingga sekarang, sudah puluhan orang dimintai keterangan. Mulai dari warga terkait, aparat desa,
fasilitator, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Batola,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, Intel Kejari Batola juga menemukan fakta bahwa tidak semua dari 139 penerima bantuan mendapatkan potongan.
“Tentu kami berharap masyarakat tetap bisa situasi dan kondisi tetap kondusif, selama proses penyelidikan,” tandas Hamidun.