Kalsel

Dugaan Pelecehan Modus Ritual Mandi di Angkinang HSS, Polisi Mulai Penyelidikan

apahabar.com, KANDANGAN – Kasus dugaan pelecehan saat ritual mandi-mandi di Angkinang memasuki babak baru. Teranyar, polisi…

Featured-Image
Sejumlah wanita mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat mengikuti ritual oleh seorang pria di Angkinang HSS. Foto ilustrasi: Ist

bakabar.com, KANDANGAN – Kasus dugaan pelecehan saat ritual mandi-mandi di Angkinang memasuki babak baru. Teranyar, polisi tengah melakukan upaya penyelidikan.

Disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres HSS AKP Matnur bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut berdasar informasi yang disampaikan korban.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya saat konferensi pers akhir tahun 2021, Rabu (29/12).

Diketahui pada Senin (27/12) malam dua wanita didampingi A (31) yang merupakan seorang pemuda setempat mendatangi Mapolres HSS.

Mereka melaporkan kejadian dugaan pencabulan itu kepada pihak kepolisian.

"Tapi, belum sampai laporan polisi. Bentuknya masih dumas [pengaduan masyarakat]," ujar Matnur.

Karenanya, polisi masih akan menyelidiki ada tidaknya unsur pelecehan seksual saat pelapor mengikuti ritual mandi-mandi tersebut.

Terbaru, bakabar.com menemukan bukan hanya 10, melainkan 11 wanita yang diduga menjadi korban pelecehan pria yang sudah dianggap guru di desa tersebut.

Mayoritas dari mereka enggan melapor secara resmi ke kepolisian lantaran beragam alasan. Bahkan orang tua salah seorang korban mau kasus tersebut ditutup atau selesai secara kekeluargaan.

Terpisah, Direktur Borneo Law Firm Muhammad Pazri mengingatkan polisi lebih proaktif mengingat kasus kekerasan perempuan dan anak tergolong kejahatan luar biasa.

Sesuai rumusan Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35/2014 junto Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016 tentang Perlindungan Anak, menurut Pazri tidak ada keharusan bagi delik tersebut untuk dilaporkan oleh korbannya.

Dengan demikian, tindak persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa. Bukan delik aduan. Artinya, delik ini dapat diproses polisi tanpa adanya persetujuan dari pihak korban.

“Polisi harus tindak tegas, jangan hanya menunggu laporan korban,” ujar doktor hukum jebolan Universitas Sultan Agung ini dihubungi media ini, Rabu (29/12).

PENGAKUAN KORBAN

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner