bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin – Muhidin, Sabtu (31/10).
Pelapor atas nama Jurkani. Ia sebagai tim divisi hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Haji Denny – Haji Difriadi (H2D).
“Iya benar, hari ini kami meminta klarifikasi,” ucap Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan kepada awak media.
Berdasarkan pantauan bakabar.com, terdapat sejumlah pejabat Pemprov yang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Di antaranya seperti Kadisdik Kalsel Yusuf Efendi, Kabiro Adpim (Humas) Pemprov Kalsel Kurnadiansyah, dan Kepala Bappeda Kalsel Nurul Fajar Desira.
Sementara itu, Pelapor Jurkani mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pada 28 Oktober 2020 kemarin.
“Sehingga hari ini kita melengkapi keterangan melalui klarifikasi,” ungkapnya.
Salah satu kegiatan yang dipermasalahkan yakni pembagian kouta internet kepada pelajar SMA dan SMK di Kalsel.
Padahal program tersebut, tambah dia, sudah ada di pemerintahan pusat.
“Di mana pemerintah sudah mencanangkan dan menurunkan anggaran tersebut. Namun, pemerintah provinsi juga mencari nama dalam pelaksanaan itu berjudul ‘Kalsel Bergerak’. Nah tagline Bergerak ini yang dimunculkan pada saat kampanye paslon 1. Artinya menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lain.”
“Itu yang kami laporkan berdasarkan Pasal 71 Ayat 3 juncto Pasal 71 Ayat 5 mengenai diskualifikasi,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Rifqinizamy Karsayudha selaku Ketua Tim Pemenangan BirinMu, sebutan paslon Sahbirin Noor-Muhidin buka suara.
“Kami menghormati proses yang berjalan dan akan menaatinya,” ujarnya via seluler.
Sebagai pengingat, paslon petahana juga sempat dilaporkan oleh pelapor yang sama atas dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kalsel, 5 Oktober silam.