bakabar.com, BARABAI – Motif duel maut di Datar Laga, Desa Murung B, Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya terkuak. TKP pembunuhan rupanya berlokasi di sebuah arena judi.
Informasi dihimpun media ini, pertikaian diduga bermula pada Selasa 24 Mei 2022 saat terjadi perselisihan pembayaran uang pasang judi dadu di lapak milik salah seorang bandar oleh Iim.
Lapak tersebut berada di lokasi Aruh Adat di Datar Laga. Pertikaian tersebut langsung ditangani oleh pihak pelaksana syukuran adat yang biasa digelar kala memasuki masa panen tersebut.
Namun masalah lain muncul ketika Iim tidak berkenan untuk didamaikan oleh pihak adat.
Sekitar pukul 19.10, warga Haruyan itu pun kembali mendatangi aruh adat dan bertemu dengan seorang pria berinisial BS. Cekcok mulut terjadi.
Iim terpancing dan langsung mencabut parang yang terselip di pinggangnya. BS pun mengambil parang yang berada di samping lapak judi milik RD. Seketika pertikaian pecah.
Dari perkelahian tersebut, Iim terkena bacokan parang pada bagian dada sebelah kiri. Sekitar pukul 19.50, Iim dilarikan warga ke Puskesmas Hantakan yang berada di lokasi Aruh Adat. Meski sempat mendapat penanganan medis, nyawanya tak tertolong.
Pembunuhan di Datar Laga Hantakan, Polisi Imbau Jaga Kondusifitas
Kronologis demikian dibenarkan oleh salah seorang warga sekitar lokasi kejadian. "Iya dugaannya seperti itu, ini polisi masih banyak berdatangan," ujarnya dihubungi media ini siang tadi.
Kata wanita satu ini, warga sekitar masih kurang mengetahui pasti sosok pembacok Iim. Selentingan terdengar jika antarpelaku sama-sama berasal dari satu kecamatan. Hanya beda desa.
“Kejadiannya malam, kami hanya tahu korbannya,” ujarnya.
Mengenai motif pasti pembunuhan Iim, polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam.
"Pengejaran terhadap pelaku masih dilakukan," ujar Kapolres HST melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda Husaini dikontak bakabar.com, Rabu (24/5) sore.
Sementara penyelidikan dilakukan, Husaini meminta kepada keluarga maupun pihak-pihak yang bertikai tetap menahan diri.
"Mohon jaga kondusifitas, percayakan proses hukumnya ke kami," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, seperti dilansir Antara, praktik perjudian telah lama ditentang oleh 51 dari 52 Balai Adat. Mereka sepakat jika perjudian bukan bagian dari ritual adat.
Namun nyatanya, praktik judi berkedok ritual adat seakan sudah menjadi rahasia umum di setiap pergelaran aruh Datar Laga, Hantakan.