bakabar.com, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin sudah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus dugaan malapraktik persalinan yang menyebabkan bayi meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Senin (29/4/2024), mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai keterangan saksi, terdiri atas empat orang dari keluarga korban sebagai pelapor dan 10 orang dari pihak rumah sakit.
"Kami belum menetapkan tersangka, masih mendalami. Sebab akibat kasus ini sesuai dengan keterangan dari saksi dan bukti yang mengarah pada tindakan dugaan malapraktik. Kami segera meminta keterangan dari ahli," ujarnya, yang dilansir Antara.
Menurut Thomas, pihaknya telah mengagendakan bertemu dengan ahli pekan ini untuk melengkapi bukti dan membuat terang duduk perkara terkait dengan dugaan malaparaktik tersebut.
Dia menyadari, kasus tersebut cukup menyita banyak perhatian masyarakat Kota Banjarmasin hingga luar daerah. Oleh karena itu, pihaknya memastikan dengan maksimal menyelidiki serta mengumpulkan barang bukti maupun keterangan pihak terlibat.
Sebelumnya, ada dugaan malapraktik persalinan bayi terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Banjarmasin, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Sang ibu berinisial MS (38) harus menjalani perawatan usai bayi yang dilahirkan meninggal dunia akibat dugaan malapraktik oleh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Setelah pulih dari perawatan, pihak keluarga korban melaporkan kejadian dugaan malapraktik tersebut ke Polresta Banjarmasin. Laporan resmi terdaftar pada hari Jumat (19/4/2024) berdasarkan keterangan awal dari keluarga korban.
Meski pihak kepolisian belum menyebut secara gamblang rumah sakit dimaksud, namun pihak RSUD Ulin Banjarmasin buka suara.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/4/2024), Humas RSUD Ulin Banjarmasin Yan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya meyakini tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit tersebut sudah bertindak sesuai dengan standar.
“Namun, kita menghargai dan akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (26/4/2024).
Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian terlebih dahulu dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai ada pemberitaan yang kesannya menghakimi. Sejauh ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan dan masih klarifikasi dari masing masing pihak,” jelasnya.(*)