bakabar.com, BATULICIN – Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) membentuk tim kajian sisi yuridis terhadap dugaan perubahan data APBD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun Anggaran 2021 yang sengaja diubah.
“Kami sedang melakukan kajian yuridis terhadap data-data pada kami yang dilakukan oleh tim. Kemudian akan kami bawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada tim kami lainnya di sana,” ungkap Ketua LP3KRI Tanah Bumbu, Muslim Ma’in, Kamis (18/2/2021).
Sebelumnya pihak LP3KRI telah melaporkan adanya dugaan perubahan data APBD Tanbu 2021 ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu.
Dalam pelaporannya, perubahan data APBD diduga dilakukan oleh pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa sepengetahuan DPRD Tanah Bumbu. Padahal sudah diparipurnakan dan hasilnya dikirim ke Pemprov Kalsel.
Sejumlah pihak pun mendukung langkah LP3KRI yang melaporkan masalah tersebut ke pihak Kejari Tanbu.
“Jangan berhenti sampai di Kejari saja, tapi juga ke Kejati, Kejaksaan Agung, dan bilamana perlu ke KPK,” ungkap sejumlah pihak yang mengikuti pemberitaan seputar masalah tersebut.
Pihak LP3KRI memang memegang bukti-bukti terkait dugaan perubahan data tersebut. Beberapa waktu lalu Muslim Ma’in sempat memperlihatkan beberapa bukti kepada media.
Di antaranya adalah semacam surat yang dibuat oleh pihak BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tanah Bumbu yang bunyinya memerintahkan menghapus tunjangan PNS dan beberapa proyek Penunjukkan Langsung (PL).
LP3KRI Atur Langkah Kawal Laporan Dugaan Perubahan APBD Tanbu 2021
LSM Lintah Indonesia ‘Tantang’ Kejaksaan Investigasi Dugaan Perubahan Data APBD Tanbu 2021