Politik

Duel Ulang Pilgub Kalsel, Habib Banua: Money Politics Itu Menghina Masyarakat

apahabar.com, BANJARMASIN – Duel ulang Pilgub Kalsel 2020 tinggal menghitung hari. Namun tensi politik mulai menghangat…

Featured-Image
Panitia Tadarus Alquran di Masjid Al-Karomah, Martapura Banjar, belum mendapat konfirmasi kehadiran kedua calon gubernur. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Duel ulang Pilgub Kalsel 2020 tinggal menghitung hari. Namun tensi politik mulai menghangat jelang pertarungan ulang memperebutkan kursi orang nomor satu di Pemprov Kalsel. Hal itu tak lepas dari maraknya dugaan pelanggaran pemilu, kampanye hitam hingga politik uang.

Maraknya dugaan pelanggaran pemilu itu belakangan ikut mengundang perhatian Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Habib Abdurrahman Bahasyim.

Habib Banua, sapaan karib Abdurrahman, meminta masyarakat berperan aktif membantu pengawasan Pilkada langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

“Kita semua punya kewajiban menjaga demokrasi di Kalsel agar tidak dirusak oleh orang-orang yang ingin mendapatkan kekuasaan dengan cara-cara yang merusak sendi demokrasi kita,” jelas Habib Banua, Kamis (15/4).

img

Habib Abdurrahman Bahasyim. Foto: Istimewa

Money politics, menurutnya tidak akan pernah menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Politik uang hanya akan membawa pada “kecelakaan politik”, yaitu ketika rakyat mendapat pemimpin yang tidak berkompeten menduduki jabatan publik.

“Masyarakat harus sadar ini, semua harus melakukan pengawasan, saya juga meminta agar Bawaslu dan aparat tidak melakukan pembiaran jika terjadi pelanggaran dalam PSU Pilgub Kalsel ini,” ujar senator asal Kalimantan Selatan itu.

Saat ditanya mengenai banyaknya laporan dugaan pelanggaran yang dimasukkan Denny Indrayana ke Bawaslu, Habib Banua mengatakan, apa yang dilakukan calon gubernur nomor urut 2 itu sah-sah saja.

“Bahwa apa yang dilakukan Denny Indrayana sesuatu yang sangat baik dalam demokrasi kita, karena efek dari pengawasan tersebut tentu untuk mendapatkan Pilkada yang sehat dan pemimpin yang berkualitas serta bermartabat,” ujar Habib Banua.

Di akhir, Habib Banua berpesan agar Bawaslu maupun KPU bisa menjaga kredibilitas dan integritasnya selama pemungutan suara ulang.

“Untuk kedua pasangan calon harus bisa berlapang dada menerima apapun hasil pemilu, tidak melakukan kampanye hitam, dan berkompetisilah dengan sehat,” ujarnya mengakhiri.

Pemilu Ulang di Banjarmasin Selatan, Cucu Habib Basirih Pinta Jauhi Politik Uang

Sebagai pengingat, MK memerintahkan KPU mengulang Pilgub Kalsel di tujuh kecamatan. Yakni, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Sedangkan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Atas putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 pada 18 Desember 2020.

Hasil keputusan KPU Kalsel menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara atau 0,48 persen dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

MK pun mengabulkan sebagian dalil dari yang dimohonkan pemohon, yaitu paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

Di antaranya dalil poin 5, yakni kehadiran pemilih 100 persen di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, poin 6 adanya pembukaan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin serta poin 7 adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.

Sedangkan dalil pada poin 1 hingga 4 tidak diterima berdasarkan hukum alias ditolak MK. Yaitu penyalahgunaan tandon air Covid-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline 'Bergerak' pada program Pemerintah Provinsi Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye pihak terkait, penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye pihak terkait.

Selain itu, adanya politik uang yang dilakukan dengan strategi tandem dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar. MK juga memutuskan waktu PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja serta memerintahkan petugas KPPS dan PPK yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas luber, dan jurdil.

Musim Saling Lapor, Giliran ASN Pemprov Kalsel Diadukan Gegara Foto Bareng Paslon



Komentar
Banner
Banner