Tak Berkategori

Duduk Perkara Viral Pencurian RX King di Kelayan, Warga Sempat Salah Tangkap!

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus pencurian sepeda motor menghebohkan warga Kelayan A, Gang Sidodadi, RT 11, Murung…

Featured-Image
Mulanya, M Noor Hasan dianggap warga sebagai pelaku pencurian. Usai polisi datang, terungkap jika pencuri sesungguhnya bukanlah Hasan. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus pencurian sepeda motor menghebohkan warga Kelayan A, Gang Sidodadi, RT 11, Murung Raya, Banjarmasin Selatan.

Terlebih, insiden salah tangkap sempat mewarnai peristiwa yang berlangsung pada Minggu (16/5) sore tersebut.

Heboh-heboh kasus pencurian tersebut bermula dari raibnya motor Yamaha RX King DA 3502 TN milik Suwarno.

Kepada media ini, Suwarno bercerita sepeda motornya itu sebelumnya diparkirnya di depan rumah.

“Pukul 00.00 kendaraan masih ada hingga pukul 01.30,” katanya.

Setelah itu, Suwarno pergi tidur. Betapa kagetnya saat ia berniat pergi ke musala motor kesayangannya itu sudah raib.

“Pukul 10.00, saya langsung lapor ke Polresta Banjarmasin,” katanya.

Sewaktu Suwarno di Polresta Banjarmasin, di tempat terpisah kawannya melihat sepeda motor korban dipakai oleh seseorang.

Seseorang yang bernama M Noor Hasan itu pun langsung dicegat. Ia dibawa oleh teman Suwarno.

Sekitar pukul 17.00, M Noor Hasan dibawa ke lingkungan rumah Suwarno. Apes, di sana ia langsung dipukuli oleh warga setempat hingga babak belur.

Beruntung polisi cepat datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan M Noor Hasan. Kepada polisi, M Noor Hasan mengaku berniat membeli sepeda motor tersebut dari seorang bernama Adit.

“Mereka ingin tukar tambah, sebelum terjadi kesepakatan, M Noor Hasan ingin mencoba sepeda motor RX King terlebih dahulu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi.

Tak lama berselang, beruntung polisi berhasil mengamankan pelaku Adit. Tepatnya di lokasi tak jauh M Noor Hasan dibogem warga.

Saat ini M Noor Hasan berstatus sebagai saksi. Sementara pelaku pencurian Adit disangkakan Pasal 362 KUHP.



Komentar
Banner
Banner