bakabar.com, Jakarta - Imigrasi Jakarta Barat berhasil ungkap adanya WNA yang menjajakan diri sebagai PSK di Jakarta Barat dengan masing masing para tersangka dengan inisial perempuan warga negara Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan Keduanya memasang tarif belasan juta rupiah.
"Pada hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita, ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakbar," ujar Silmy Karim dalam keterangannya saat rilis kasus di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3).
Silmy mengatakan dengan penangkapan kedua WNA yang menjajahkan diri ini, merupakan bagian dari tugasnya mengawasi apa saja yang dilakukan WNA di dalam negeri.
Lebih jauh, disampain oleh Silmy bahwa pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Imigrasi senantiasa memperkuat tugas fungsinya, terkhusus dalam hal pengawasan dan penindakan warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Jadi didapati melakukan prostitusi online ya, sehingga hal ini menjadi bagian daripada tugas kami melakukan pengamanan dan selanjunya penegakan hukum," ujarnyanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra lantas memberikan penjelasan lebih detail mengenai besaran tarif yang dipasang dua WN itu, kedua PDK WNA itu memasang tarif dengan bayaran dolar.
"Saudari RZ memberikan tarif sebesar 160-1.000 dolar kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar 150 dolar per jam kepada kliennya," ujarnya.
Wahyu mengatankan kedua PSK WNA yang tertangkap itu berhasil diamankan di dua lokasi hotel yang berbeda.
Untuk WNA dengan inisial RZ mengaku dibantu seseorang WNA berinisial SA, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan Saudari RZ.
"Namun keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri," ujarnya.
Kemudian dari tangan RZ, petugas menyita 1 (satu) lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai 200 dolar, serta telepon genggam milik Saudara RZ.
Sementara itu, dari tangan MBS, petugas mengamankan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko milik Saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon genggam milik Saudara MBS.
Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat.
"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," terangnya.