bakabar.com, TANJUNG - Dua pria asal Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berinisial HV (37) dan YS (44), ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi berbeda pada Selasa (8/7) sore. HV diamankan lebih dulu di pinggir jalan kawasan Pasar Kelua. Sedangkan YS diringkus di rumahnya, tak lama setelah pengembangan dari hasil pemeriksaan HV.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati HV yang tampak mencurigakan, seolah hendak menyerahkan sesuatu kepada orang lain. Saat didekati dan diperiksa, ditemukan satu plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu,” jelas Joko, Rabu (9/7).
Saat diinterogasi, HV mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial YS untuk mengantarkan barang tersebut. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung menuju rumah YS.
“Dari hasil penggeledahan di rumah YS, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang juga diduga sabu,” lanjut Joko.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari HV antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 2,44 gram, satu kotak rokok hijau, satu unit handphone abu-abu, dan sepotong plastik hitam. Sementara dari tangan YS, polisi mengamankan tiga plastik klip berisi sabu seberat 1,42 gram, satu timbangan digital hitam, satu handphone hitam, dan satu charger putih.